haluannews.id – Asosiasi Bank Syariah Indonesia Asbisindo menyambut baik rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII. Namun mereka menegaskan bahwa desain PFII tidak boleh hanya terpaku pada transaksi keuangan konvensional. Sebaliknya PFII harus diarahkan untuk bertransformasi menjadi episentrum keuangan syariah global.

Related Post
Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi mengungkapkan Indonesia memiliki potensi masif untuk mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam industri keuangan syariah melalui PFII. Ini sekaligus menjadi kesempatan emas untuk memikat pemodal dari negara-negara dengan ekosistem syariah yang kokoh. Potensi ini tidak terbatas pada perbankan saja melainkan juga mencakup pasar sukuk industri halal pembiayaan berkelanjutan serta integrasi Indonesia dengan investor dan pemain global khususnya dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam OKI Timur Tengah dan Asia Tenggara.

Dukungan Asbisindo terhadap PFII ini dibarengi beberapa prasyarat penting. Pengembangan kawasan tersebut harus dipastikan tidak merusak fondasi stabilitas industri keuangan nasional.
Asbisindo menekankan PFII wajib menjaga stabilitas sistem keuangan mematuhi prinsip syariah menjamin persaingan yang adil dengan industri domestik serta memberikan proteksi bagi investor yang sudah ada di Indonesia. Selain itu PFII tidak boleh menjadi celah untuk manipulasi regulasi penghindaran pajak ataupun aktivitas keuangan yang tidak memiliki substansi ekonomi nyata.
Koko juga mengingatkan risiko ketidaksetaraan perlakuan antara pelaku usaha di PFII dengan bank syariah nasional. Apabila insentif yang diberikan terlalu longgar bagi PFII hal ini dapat memicu distorsi pada iklim kompetisi.
"Jika lembaga keuangan di PFII memperoleh fasilitas yang jauh lebih longgar dibandingkan Bank-Bank Syariah Nasional maka bisa terjadi distorsi persaingan" ujar Koko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU Panja RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Komisi XI DPR RI Kamis 9 Juli 2026.
Oleh karena itu Asbisindo mendesak agar Bank Umum Syariah BUS Unit Usaha Syariah UUS dan Lembaga Keuangan Syariah Domestik memperoleh akses serta kesempatan yang setara untuk berpartisipasi di PFII.
Lebih lanjut Koko menyoroti pentingnya tata kelola keuangan syariah lintas negara. Variasi penafsiran akad di berbagai yurisdiksi berisiko memicu kompleksitas jika tidak diantisipasi sejak awal.
"Karena itu PFII perlu memiliki mekanisme pengakuan fatwa penyelarasan standar dan mekanisme resolusi sengketa syariah yang transparan" tegas Koko.
Asbisindo juga menyampaikan sejumlah masukan konstruktif. Pertama dari sisi tujuan pemerintah disarankan untuk memasukkan tujuan yang gamblang mengenai penguatan sektor keuangan syariah industri halal pembiayaan berkelanjutan serta integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global.
Kedua terkait cakupan Asbisindo memandang penting untuk diperjelas bahwa kegiatan PFII meliputi jasa keuangan konvensional dan berprinsip syariah. Ini termasuk perbankan syariah sukuk investasi syariah takaful fintech syariah pembiayaan perdagangan syariah dan manajemen kekayaan syariah.
Ketiga dalam aspek manajemen syariah pola koordinasi tidak hanya dengan OJK dan Bank Indonesia saja. Namun juga harus melibatkan DSN MUI LPS serta otoritas lain yang dapat menjamin ketaatan pada prinsip syariah. Asbisindo juga mengusulkan pembentukan Syariah Advisory Council PFII yang berfungsi memberikan panduan dan harmonisasi standar baik internasional maupun nasional.
"Dari sisi perizinan tentunya proses perizinan mesti efisien kompetitif tetap mengedepankan uji kelayakan dan kepatutan kehati-hatian anti-manual handling dan kepatuhan syariah" tambah Koko.
Poin krusial berikutnya adalah insentif. Stimulus harus disalurkan secara terarah berlandaskan substansi dan terhubung dengan kontribusi ekonomi bangsa. Ini termasuk insentif pajak khusus untuk produk syariah.
"Seperti misalkan kalau di syariah ada produk syariah yang memang akan menjadi keunggulan khas produk kami di industri perbankan syariah yang diharapkan mampu menarik investor global secara masif" tandas Koko.
Mengenai penjagaan industri dalam negeri Asbisindo mengusulkan agar bank syariah nasional diberi hak dan peluang yang sama. Ini mencakup hak untuk mendirikan kantor cabang unit meja layanan maupun platform bisnis digital di dalam PFII.
Dalam hal resolusi perselisihan Asbisindo memandang perlu dibentuk mahkamah khusus untuk PFII. Mahkamah ini harus memiliki keahlian yang mumpuni dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan menyediakan pilihan arbitrase syariah global.
Terakhir Asbisindo menekankan pentingnya supervisi yang terpadu serta partisipasi aktif dari berbagai asosiasi terkait.
"Kesimpulannya Pak Ketua Asbisindo mendukung penuh pembentukan PFII sepanjang RUU yang akan diterbitkan menjamin integrasi finansial syariah manajemen syariah yang kokoh kesetaraan perlakuan bagi industri lokal supervisi kehati-hatian dan sumbangsih konkret bagi perekonomian bangsa" pungkas Koko.










Tinggalkan komentar