Henry Surya Terancam Denda Triliunan OJK Bertindak

Henry Surya Terancam Denda Triliunan OJK Bertindak

haluannews.id – Nama Henry Surya kembali menjadi sorotan tajam publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas menyita aset terkait kasus tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Sosok di balik gurita bisnis Indosurya ini diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana pemegang polis hingga ratusan miliar rupiah.

COLLABMEDIANET

Greta Joice Siahaan, Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, membeberkan bahwa Henry Surya melakukan aktivitas investasi yang menyimpang dari ketentuan POJK antara tahun 2018 hingga 2019. Pernyataan ini disampaikan di gedung OJK Jakarta pada Kamis (9/7/2026).

Henry Surya Terancam Denda Triliunan OJK Bertindak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tak tanggung-tanggung, Direktur Kelompok Penyidik SJK OJK Wisnu Widarto menambahkan, Henry Surya dijerat hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 300 miliar. Hukuman ini diberikan karena ia menabrak Pasal 54 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait perintah tertulis OJK yang tidak dilaksanakan. Kasus ini menjadi yang pertama kali ditangani OJK dengan pasal tersebut.

Selain itu, Henry Surya juga terancam denda fantastis antara Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Ancaman ini muncul karena pelanggaran Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang berkaitan dengan tindakan mengabaikan dan merintangi kewenangan lembaga pengawas keuangan tersebut.

Sebelumnya, OJK telah berhasil mengamankan dan menyita ratusan barang bukti serta aset perkara tindak pidana perasuransian senilai total Rp 113,97 miliar. Penyitaan aset ini merupakan buntut dari dugaan pengabaian dan penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK. Parahnya lagi, Asuransi Jiwa Prolife terbukti tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

Lantas, siapakah sebenarnya Henry Surya yang kini kembali terjerat kasus hukum?

Henry Surya dikenal sebagai pendiri sekaligus pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam persidangan akhir tahun 2022, ia mengungkapkan bahwa KSP Indosurya dibentuk pada tahun 2012 bersama 23 individu lainnya. Sebelum dibebaskan, Henry sempat dituntut 20 tahun penjara atas dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Pada konferensi pers 22 Juni 2020, Henry pernah menyebut bahwa orang tuanya, Effendy Surya, telah lama berkecimpung di sektor keuangan dan properti dengan jaringan bisnis yang luas. Berbekal jejak orang tuanya, ia mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta pada 27 September 2012. Namun, secara legal, koperasi Indosurya berdiri berdasarkan nomor badan hukum 430/BH/XII.1/-1.829.31/XI/2012 tanggal 5 November 2012, dengan Henry Surya sebagai pemegang kendali utama dari 2012 hingga Februari 2020.

Skandal Indosurya mulai mencuat sejak laporan pertama masuk ke Bareskrim Polri pada tahun 2020, yang berujung pada penangkapan Henry Surya. Pada 24 Februari, sejumlah nasabah menerima surat dari Indosurya yang menyatakan dana deposito mereka tidak dapat dicairkan, melainkan hanya bisa ditarik setelah 6 bulan hingga 4 tahun tergantung nominal aset. Kemudian, 7 Maret, nasabah menerima pemberitahuan via WhatsApp tentang penarikan tabungan mulai 9 Maret dengan batas Rp 1 juta per nasabah. Pertemuan dengan pihak Indosurya pada 12 Maret sempat meredakan isu, di mana nasabah diminta memilih opsi pembayaran.

Namun, pada Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali memanas, bahkan menarik perhatian DPR RI yang memanggil Kementerian Koperasi. Terungkaplah bahwa KSP Indosurya telah tak mampu memenuhi kewajiban (gagal bayar) dan masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini dimulai September 2022. Kasus Indosurya disebut-sebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal terbesar di Indonesia, dengan total dana mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.

Atas kasus tersebut, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka pada 13 Maret 2023. Sehari setelahnya, bos koperasi itu ditangkap di Apartemen Raffles Residences Jakarta, Jakarta Selatan, seperti diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada konferensi pers 16 Maret 2023.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar