Terkuak! 218 Emiten BEI Disanksi Gara-gara Laporan Keuangan Molor

Terkuak! 218 Emiten BEI Disanksi Gara-gara Laporan Keuangan Molor

Haluannews Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan kepatuhan pelaporan. Sebanyak 218 emiten di pasar modal Tanah Air resmi dijatuhi sanksi akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan untuk kewajiban fundamental ini telah berakhir pada 31 Maret 2026. Sanksi ini menjadi sinyal peringatan keras bagi perusahaan tercatat untuk menjaga pilar utama transparansi.

COLLABMEDIANET

Data dari Haluannews.id mencatat, dari total 218 entitas yang terkena sanksi, 204 di antaranya merupakan perusahaan tercatat dan efek yang belum menyampaikan laporan keuangan, sehingga dikenakan sanksi peringatan tertulis I. Selain itu, terdapat 12 perusahaan perasuransian atau induknya, 1 perusahaan tercatat dengan tahun buku yang berbeda, serta 1 perusahaan tercatat dengan batas penyampaian yang tidak sama.

Terkuak! 218 Emiten BEI Disanksi Gara-gara Laporan Keuangan Molor
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Deretan emiten yang tersandung sanksi ini mencakup nama-nama besar, termasuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya. Dari sektor konstruksi, ada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) beserta entitas anaknya PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP), PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA). Tak hanya itu, BUMN lain seperti PT Indofarma Tbk. (INAF), PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) dan anak usahanya PT Phapros Tbk. (PEHA), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS), serta PT Timah Tbk. (TINS) juga masuk dalam daftar penerima sanksi.

Menariknya, beberapa emiten yang belum genap setahun melantai di BEI pasca-initial public offering (IPO) juga tak luput dari sanksi ini, di antaranya PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT), PT Cipta Sarana Medika Tbk. (DKHH), dan PT Merry Riana Edukasi Tbk. (MERI). Sementara itu, banyaknya perusahaan asuransi yang belum memenuhi kewajiban pelaporan disinyalir merupakan imbas dari implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengakui bahwa standar akuntansi baru tersebut telah menimbulkan tantangan signifikan bagi pelaku industri dalam proses penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, OJK tengah mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan.

Relaksasi ini diperkirakan akan memperpanjang tenggat pelaporan hingga sekitar April dan paling lambat Juni 2026. Ogi menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyusunan laporan keuangan dilakukan dengan matang dan tidak dipaksakan dalam kondisi yang belum siap. Namun, penting dicatat bahwa kebijakan relaksasi ini hanya berlaku spesifik untuk periode pelaporan kuartal IV 2025.

Keputusan BEI untuk menjatuhkan sanksi ini menegaskan komitmen bursa terhadap integritas dan transparansi pasar, sekaligus mendorong perusahaan tercatat untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kepercayaan investor.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar