haluannews.id – Bank JTrust Indonesia (BCIC) akhirnya buka suara menanggapi polemik utang senilai Rp50 miliar yang menjadi sorotan publik. Pihak bank menegaskan bahwa mereka kini tak lagi memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit debitur PT Delapan Cahaya Timur. Hak-hak tersebut, menurut manajemen, telah sepenuhnya dialihkan kepada PT JTrust Investments Indonesia (JTII) sejak akhir September 2019.

Related Post
Klarifikasi ini disampaikan oleh manajemen BCIC melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini merupakan respons atas surat BEI tertanggal 1 September 2026, yang meminta penjelasan terkait aduan dari PT Delapan Cahaya Timur. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan keramik dan sanitasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini, sebelumnya merupakan salah satu debitur Bank JTrust.

PT Delapan Cahaya Timur diketahui menerima fasilitas kredit modal kerja dari Bank JTrust Indonesia pada 25 April 2016. Fasilitas tersebut mencakup Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp40 miliar berjangka waktu 12 bulan, serta Kredit Angsuran Berjangka (KAB) senilai Rp10 miliar dengan tenor 60 bulan.
Namun, dalam perjalanannya, Bank JTrust Indonesia menyatakan bahwa debitur tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit. "Bank telah melakukan upaya penagihan kepada Debitur sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ungkap direksi Bank JTrust dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Kamis (3/9/2026).
Upaya penagihan tersebut dilakukan secara intensif, baik lisan maupun tertulis. Bank tercatat telah melayangkan Surat Peringatan I pada 18 Maret 2019, disusul Surat Peringatan II pada 12 Juni 2019, dan Surat Peringatan III pada 26 Juni 2019. Puncaknya, Bank juga mengirimkan surat somasi kepada PT Delapan Cahaya Timur pada 11 Juli 2019.
Mengingat tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, Bank JTrust Indonesia menyatakan bahwa PT Delapan Cahaya Timur telah melakukan wanprestasi atau cidera janji atas fasilitas kredit yang diterimanya. Konsekuensinya, pada 30 September 2019, Bank JTrust Indonesia mengambil langkah pengalihan seluruh hak tagih beserta hak-hak yang melekat pada jaminan kebendaan terkait kewajiban PT Delapan Cahaya Timur kepada PT JTrust Investments Indonesia.
Pengalihan piutang ini telah diformalkan melalui Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga Nomor 101 yang dibuat di hadapan notaris di Jakarta. Pihak Bank JTrust Indonesia juga memastikan bahwa pengalihan ini telah diberitahukan kepada PT Delapan Cahaya Timur, baik oleh Bank maupun oleh JTII, melalui surat resmi tertanggal 30 September 2019 dari Bank JTrust Indonesia dan surat tertanggal 17 Maret 2022 dari JTII.
Dengan efektifnya pengalihan ini, BCIC menegaskan bahwa mereka tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun kepentingan hukum atas piutang dan agunan yang telah berpindah tangan ke JTII. "Bank bukan lagi merupakan pihak yang memiliki hak tagih maupun kewenangan atas agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan Cahaya Timur, karena hak tagih beserta hak-hak terkait jaminan kebendaan telah dialihkan kepada JTII sejak tanggal 30 September 2019," tegas Direksi Bank JTrust Indonesia.










Tinggalkan komentar