haluannews.id – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia. Akses layanan kesehatan di rumah sakit kini semakin dimudahkan dengan terintegrasinya asuransi komersial dan BPJS Kesehatan. Melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan KAPJ atau yang lebih dikenal dengan Coordination of Benefit CoB, pasien dapat menggabungkan manfaat kedua jaminan tersebut. Program inovatif ini ditargetkan berlaku sepenuhnya di seluruh fasilitas kesehatan paling lambat akhir tahun 2026.

Related Post
Inisiatif penting ini resmi dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PKS perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi terkemuka dan tujuh rumah sakit pada Kamis 3 September 2026. Dengan adanya perjanjian ini beban biaya kesehatan yang selama ini ditanggung masyarakat BPJS Kesehatan maupun rumah sakit diharapkan dapat jauh berkurang.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan salah satu terobosan utama dari skema CoB ini. Bagi peserta yang memiliki polis asuransi komersial sekaligus terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN mereka kini bisa mengakses layanan di rumah sakit yang tergabung dalam KAPJ tanpa harus selalu melalui rujukan berjenjang dari klinik.
"Selama ini kan BPJS harus dirujuk dari klinik ya Kalau ini bisa langsung" ungkap Iwan usai seremoni penandatanganan di Jakarta.
Apabila peserta datang ke rumah sakit dengan membawa rujukan dari klinik biaya layanan akan dibagi antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi. Dalam skema ini BPJS Kesehatan akan membiayai sampai 75 persen dari total tagihan sementara sisanya ditanggung oleh asuransi komersial sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.
Namun jika peserta memilih untuk langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan mereka tetap dapat memperoleh layanan selama memiliki polis asuransi komersial dan status kepesertaan JKN yang aktif. Dalam kondisi ini biaya layanan sepenuhnya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan batas manfaat hingga maksimal 250 persen dari tarif dasar yang menjadi acuan perhitungan.
Bagi pihak rumah sakit skema KAPJ ini juga membawa angin segar berupa potensi pendapatan yang melonjak. Jika sebelumnya rumah sakit hanya menerima pembayaran setara 100 persen tarif BPJS Kesehatan melalui kerja sama ini nilai klaim yang bisa diterima melonjak hingga 25 kali lipat. Ini tentu menjadi daya tarik kuat bagi fasilitas layanan kesehatan untuk segera bergabung dalam ekosistem terintegrasi ini.
"Akhir tahun ini harapannya semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini kalau dia nggak punya PKS itu nggak boleh jualan produk asuransi kesehatan" tegas Iwan memberikan batas waktu yang jelas.










Tinggalkan komentar