haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengajukan usulan revisi rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2027. Angka fantastis Rp 3402 miliar diusulkan sebagai tambahan sehingga total anggaran mencapai Rp 1058 triliun dari sebelumnya Rp 1024 triliun. Kenaikan signifikan ini dipicu oleh beberapa faktor krusial yang akan membentuk wajah baru sektor keuangan Indonesia.

Related Post
Penyebab utama lonjakan anggaran ini adalah pembentukan divisi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis BMKS. Selain itu OJK juga membutuhkan tambahan infrastruktur logistik dan teknologi informasi serta penguatan fungsi literasi dan edukasi keuangan termasuk survei nasional literasi dan inklusi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat berbicara di gedung DPR RI Jakarta Kamis 3 September 2026 mengungkapkan bahwa penyesuaian RKA 2027 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus lalu. Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa OJK telah merancang struktur organisasi khusus untuk pengawasan BMKS. Struktur ini telah disahkan melalui keputusan RDK nomor 85 tanggal 12 Agustus 2026.
Struktur baru ini dirancang untuk menjalankan fungsi pengaturan pengembangan perizinan dan pengawasan BMKS secara komprehensif. Terdiri dari Kepala Eksekutif Deputi Komisioner dua departemen kelompok spesialis Direktorat Perizinan Direktorat Pengawasan Kelembagaan dan Direktorat Pengawasan Transaksi serta fungsi pengaturan dan pengembangan analisis informasi dan pengendalian kualitas pengawas. Kiki menegaskan pengaturan organisasi ini bertujuan memastikan pelaksanaan mandat BMKS berjalan efektif akuntabel dan end-to-end mulai dari penyusunan kebijakan hingga pengawasan transaksi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko merinci alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 3402 miliar tersebut. Sebesar Rp 19751 miliar akan dialokasikan untuk bidang pengawasan BMKS. Sementara itu Rp 14269 miliar sisanya akan digunakan untuk penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi lain.
Hernawan menjelaskan kebutuhan BMKS mencakup biaya operasional untuk pengaturan pengawasan perizinan dan pengembangan. Anggaran ini juga mencakup kebutuhan sumber daya manusia serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan pengembangan aplikasi guna mendukung pengawasan BMKS secara digital. Di sisi lain kelompok penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi diarahkan untuk tambahan infrastruktur kelogistikan teknologi informasi serta penguatan literasi dan inklusi keuangan.
Dengan sumber anggaran yang tetap sebesar Rp 1389 triliun dan pengeluaran setelah penyesuaian menjadi Rp 1058 triliun saldo awal tahun berikutnya diproyeksikan sebesar Rp 330 triliun. Angka ini menunjukkan pengurangan saldo sebesar Rp 34020 miliar dibandingkan postur yang disetujui pada 17 Juni 2026.
Komposisi pengeluaran OJK terdiri atas operasional Rp 118 triliun administratif Rp 833 triliun dan pengadaan aset Rp 106 triliun. Anggaran infrastruktur kelogistikan kantor pusat dan daerah meningkat menjadi Rp 57424 miliar yang mencakup penyediaan gedung kantor pusat Rp 23452 miliar dan infrastruktur gedung kantor OJK di daerah Rp 33971 miliar. Selain itu infrastruktur TI dialokasikan Rp 32677 miliar dan pengadaan aset lainnya Rp 16817 miliar.
Secara spesifik anggaran operasional meningkat Rp 110 triliun menjadi Rp 118 triliun untuk mendukung operasional BMKS dan penguatan fungsi literasi serta inklusi keuangan. Anggaran administratif juga naik dari Rp 816 triliun menjadi Rp 833 triliun termasuk dukungan IT pemenuhan kewajiban perpajakan OJK dan kebutuhan SDM di bidang pengawasan BMKS. Anggaran pengadaan aset juga meningkat dari Rp 97638 miliar menjadi Rp 106 triliun guna mendukung infrastruktur akibat pembentukan BMKS serta kebutuhan TI dan kelogistikan lainnya.
Ke depan OJK akan melakukan kajian dan perbandingan ketentuan yang ada sekaligus memproses perizinan bagi bursa anggota bursa dan lembaga penunjang yang esensial untuk membangun ekosistem value chain ICOMEX. Untuk fungsi pengawasan OJK berkomitmen membangun sistem pelaporan dan mengawasi tata kelola serta operasional BMKS secara menyeluruh dan terintegrasi.










Tinggalkan komentar