haluannews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan raksasa di industri bubur kertas ini diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi manipulasi harga transfer atau transfer pricing yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Praktik lancung ini disebut berlangsung selama periode panjang, dari tahun 2008 hingga 2025.

Related Post
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa Toba Pulp terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Modusnya adalah under invoicing, yakni dengan merekayasa dan memanipulasi Kode Harmonized System (HS Code) produk bubur kertas yang dihasilkan. Seharusnya, produk tersebut masuk kategori dissolving pulp yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Namun, Toba Pulp mengubahnya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) demi keuntungan pribadi.

Produk bubur kertas yang telah dimanipulasi ini kemudian dijual oleh Toba Pulp ke berbagai pihak, termasuk perusahaan luar negeri Macau Marketing International Ltd dan juga Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Selain praktik under invoicing, investigasi Kejagung juga menemukan bahwa Toba Pulp tidak pernah menyerahkan dokumen harga transfer (transfer pricing document atau TP Doc) serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak. Padahal, dokumen-dokumen ini sangat krusial untuk pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Saiful Bahri Siregar menegaskan, Toba Pulp secara ilegal bersekongkol dengan pejabat berwenang agar terhindar dari pengawasan ketat.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa proses peninjauan, telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dilakukan berdasarkan program audit yang semestinya disusun oleh penyelenggara atau pejabat negara. Akibat persekongkolan ini, pejabat terkait tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi milik Toba Pulp, yang pada akhirnya membuka celah bagi kerugian negara yang fantastis.
Atas dasar temuan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejagung pada hari ini resmi menyematkan status tersangka korporasi kepada PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus serupa. Keduanya diduga bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak Toba Pulp dan membantu perusahaan memuluskan aksi under invoicing dengan melaporkan produk sebagai paper grade pulp atau BHKP.
Menanggapi pemberitaan ini, manajemen Toba Pulp dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2026 silam, menyatakan telah mengetahui adanya dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan perseroan. Saat itu, Toba Pulp mengaku masih melakukan penelaahan dan verifikasi atas informasi tersebut. Mereka berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik jika ada data material yang relevan dan dapat diverifikasi.
Terkait kewajiban perpajakan, Toba Pulp menegaskan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi tanggung jawab pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang memerlukan keterbukaan informasi tersendiri. Mengenai dugaan keterlibatan direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait lainnya, Toba Pulp menyatakan masih dalam tahap penelaahan dan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi hal tersebut.
Toba Pulp menegaskan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung dan akan mengambil sikap serta langkah yang diperlukan sesuai perkembangan proses tersebut. Perseroan juga belum memperoleh informasi resmi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara akan diperiksa. Mereka kembali menegaskan komitmennya sebagai entitas yang taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.










Tinggalkan komentar