haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar fakta mengejutkan terkait maraknya penipuan di sektor keuangan yang kini memanfaatkan kecanggihan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Hingga pertengahan tahun 2026, lembaga pengawas ini telah menerima setidaknya 1.379 laporan kasus penipuan yang terindikasi kuat menggunakan AI. Angka ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Indonesia.

Related Post
Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, menjelaskan bahwa evolusi teknologi turut memicu peningkatan kompleksitas dan kerumitan modus penipuan. "Kita harus ekstra waspada terhadap berbagai bentuk penipuan transaksi keuangan yang menjadi ancaman serius karena jumlahnya terus merangkak naik," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, Senin 7 September 2026.

Para pelaku kejahatan siber atau scammer kini semakin lihai memanfaatkan berbagai inovasi teknologi. Mereka tidak hanya mengandalkan AI, tetapi juga identitas palsu, rekening penampungan, hingga jaringan lintas negara untuk melancarkan aksinya. Aplikasi mutakhir dan identitas fiktif yang semakin sulit dibedakan dari aslinya juga menjadi senjata utama mereka.
Salah satu teknik yang patut diwaspadai adalah deepfake. Teknologi ini memungkinkan penipu untuk memalsukan identitas seseorang secara meyakinkan, menciptakan konten suara atau wajah yang sangat mirip dengan individu asli. Dicky menegaskan, "Bahkan kita sering melihat kloning suara dan kloning wajah ini banyak digunakan." Penggunaan AI ini membuat penipuan semakin sulit terdeteksi karena pelaku mampu membangun komunikasi dan identitas yang sangat kredibel.
Selain deepfake, OJK juga mendapati modus lain seperti panggilan palsu, nomor telepon fiktif, serta penyamaran identitas atau impersonasi. Penipuan juga kerap terjadi dalam transaksi belanja online di berbagai platform e-commerce. Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati terhadap tawaran robot trading berbasis AI yang seringkali hanyalah kedok penipuan, meskipun mengklaim menggunakan teknologi canggih. "Semua itu sebenarnya adalah scam, penipuan melalui berbagai modus yang ada," tegas Dicky.
Menyikapi perkembangan modus kejahatan ini, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. Industri jasa keuangan didorong untuk terus berinovasi dalam pengembangan teknologi, mulai dari sistem deteksi dini, pemantauan transaksi, hingga penanganan pengaduan nasabah. "Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentu menjadi garda terdepan," imbuhnya.
OJK juga mengintensifkan penerapan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) yang berbasis risiko. Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan saat pembukaan rekening, tetapi juga sepanjang interaksi dengan nasabah. Daftar hitam atau blacklist dalam ekosistem keuangan digital terus diperbarui, dan pemantauan transaksi secara real-time digalakkan untuk mengenali dan menindaklanjuti aktivitas mencurigakan dengan lebih cepat.
Namun, Dicky mengakui bahwa upaya ini merupakan tantangan berkelanjutan karena para pelaku kejahatan juga terus mengembangkan teknik penipuan mereka. "Kita memang seperti kejar-kejaran, mereka yang melakukan berbagai upaya kejahatan digital ini juga terus memperkuat bentuk-bentuk kejahatan mereka," katanya.
Satgas PASTI dan OJK juga memperketat patroli siber di berbagai media sosial, situs web, dan aplikasi yang terindikasi menawarkan aktivitas keuangan ilegal. Koordinasi erat dijalin dengan platform digital raksasa seperti Google, Meta, dan TikTok untuk mengidentifikasi serta menindak konten atau aktivitas terlarang.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK juga sedang mendiskusikan implementasi pop-up peringatan kewaspadaan terhadap penipuan di aplikasi mobile banking. Harapannya, fitur ini dapat menjadi benteng tambahan bagi masyarakat dari ancaman penipuan digital yang semakin meresahkan.








Tinggalkan komentar