haluannews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin memperketat pengawasan terhadap praktik manipulasi saham di pasar modal Tanah Air. Langkah tegas ini diambil menyusul hasil tinjauan terbaru dari MSCI, yang mendorong BEI untuk terus menyempurnakan infrastruktur perdagangan dan memperkuat regulasi. Tujuannya jelas: menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan adil bagi semua investor.

Related Post
Jeffrey Hendrik, PJS Direktur Utama BEI, menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi saham. "Kami berharap pengawasan ke depan akan lebih efektif, sehingga catatan terkait manipulasi atau perdagangan terorkestrasi dapat ditangani dengan lebih baik. Namun, di sisi lain, likuiditas pasar tetap kami jaga," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta.

Senada dengan BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa kini telah diimplementasikan sistem pengawasan pintar atau smart surveillance system. Sistem canggih ini dirancang khusus untuk mendeteksi saham-saham yang menunjukkan indikasi manipulasi harga.
Hasan menjelaskan, BEI kini memiliki ruang untuk melakukan "aksi cepat" setiap kali parameter indikator dalam sistem pengawasan terlampaui. "Bursa Efek Indonesia memang memiliki keterbatasan dalam menjangkau investor secara langsung, namun mereka bisa menjangkau anggotanya. Dengan sistem ini, BEI dapat segera menghubungi dan memerintahkan anggota bursa untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap motif dan identitas akhir investor yang terindikasi," paparnya usai acara haluannews.id Market Outlook 2026 di gedung BEI Jakarta.
Proses penyelidikan mendalam ini dikenal sebagai Extended Due Diligence (EDD). Melalui EDD, BEI dapat memastikan apakah investor tersebut asli, apa motif di balik transaksi, apakah ada indikasi manipulasi harga, atau bahkan jika ada praktik nominee di mana investor digunakan oleh pihak lain untuk tujuan manipulasi. "Tindakan segera ini sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan manipulasi harga saham lebih jauh, sebelum ada korban yang terlanjur dirugikan," tambah Hasan.
Selain tindakan responsif, OJK juga menerapkan strategi jangka menengah melalui pengawasan ketat Unusual Market Activity (UMA) bagi saham-saham yang pergerakannya tidak wajar. "UMA adalah mekanisme yang efektif untuk mengerem tren atau sentimen pasar yang bersifat ikut-ikutan. Jika ada kenaikan atau penurunan harga yang berlebihan dan terlalu cepat, kami akan memberikan jeda dengan mendaftarkan perusahaan tersebut dalam daftar UMA," jelas Hasan.
Dengan adanya UMA, investor memiliki waktu yang cukup untuk menggali informasi lebih lanjut terkait perubahan harga saham yang signifikan. Bagi saham-saham yang terus bergerak tidak wajar, BEI juga dapat menerapkan suspensi bertahap atau berjenjang, meskipun keputusan akhir investasi tetap berada di tangan investor. Hasan menegaskan bahwa semua upaya ini merupakan respons kolektif untuk menghentikan berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga saham, demi menjaga integritas dan kepercayaan investor.










Tinggalkan komentar