Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan strategi jitu untuk mendongkrak peran asuransi dalam memperkuat pasar modal Indonesia. Langkah ini terinspirasi dari tren global, khususnya kebijakan China yang melonggarkan aturan investasi saham bagi lembaga keuangannya. Haluannews.id mengutip Reuters, regulator keuangan Negeri Tirai Bambu menaikkan batas alokasi aset ekuitas bagi perusahaan asuransi hingga 5%, bertujuan memperluas ruang investasi dan menyuntik modal ke perekonomian riil.

Related Post
Di Indonesia, POJK Nomor 1/POJK.05/2018 membatasi investasi saham asuransi maksimal 10% per emiten dan 40% dari total investasi. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, melihat potensi besar asuransi sebagai investor institusi. "Fokus utama kami adalah bagaimana industri asuransi bisa berperan lebih besar sebagai investor institusi. Jika tercapai, dominasi investor domestik akan memperkuat pasar modal," ujar Ogi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

OJK menekankan pentingnya kehati-hatian. Strategi investasi harus mempertimbangkan karakter produk dan prinsip asset-liability matching. Sayangnya, kinerja investasi asuransi tengah tertekan. Pada Februari 2025, imbal hasil investasi asuransi jiwa minus 1,19% dan asuransi umum hanya 0,90%, imbas pelemahan pasar saham domestik yang menurunkan IHSG secara tahunan (YoY) sebesar 14,29%.
Meski demikian, OJK optimistis hasil investasi asuransi akan tumbuh di 2025, kendati pasar modal belum sepenuhnya pulih. Produk unit link masih menjadi andalan asuransi jiwa, diperkirakan berkontribusi 26-28% dari total premi sepanjang tahun ini. Strategi OJK ini diharapkan mampu menjadi katalis penguatan pasar modal domestik.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar