haluannews.id – Dunia perbankan Indonesia tengah menyaksikan fenomena menarik di tengah ketatnya persaingan penghimpunan dana. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan adanya tren kenaikan pada jumlah simpanan nasabah yang menggunakan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan atau yang dikenal dengan istilah special rate.

Related Post
Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak pihak, terutama dari sektor korporasi, mulai mencari keuntungan lebih melalui instrumen simpanan dengan imbal hasil yang lebih kompetitif. Berdasarkan data terbaru yang dirilis, rasio simpanan dengan bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa per September 2026, rasio simpanan dengan bunga di atas LPS rate tercatat mencapai 36,06 persen. Angka ini menunjukkan tren kenaikan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang berada di level 34 persen.
"Peningkatan ini sebagian besar dikontribusikan oleh sektor korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka cenderung mengambil simpanan dengan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan," jelas Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (3/11/2026).
LPS menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan tren ini. Fokus utama LPS adalah memantau bagaimana persaingan dalam penghimpunan dana antarbank berlangsung serta melihat dampak langsungnya terhadap kesehatan kondisi keuangan masing-masing bank secara individual.
Meski ada tren penggunaan bunga tinggi oleh korporasi, pertumbuhan simpanan secara keseluruhan di perbankan tetap menunjukkan angka yang positif. Anggito mencatat adanya kenaikan pertumbuhan simpanan lintas tiering dengan rentang antara 2 persen hingga 12 persen.
Menariknya, meskipun simpanan dalam jumlah besar masih mendominasi secara porsi, segmen nasabah ritel atau simpanan dengan nominal di bawah Rp100 juta juga menunjukkan performa yang kuat. Pada periode Juni hingga September tahun ini, simpanan di bawah Rp100 juta tumbuh secara tahunan (year-on-year) dalam rentang 2 persen hingga 12 persen.
"Ini merupakan sebuah fenomena yang positif bagi industri perbankan kita," tambah Anggito.
Secara keseluruhan, kondisi likuiditas perbankan terlihat cukup solid. Himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 8,22 persen secara tahunan, mencapai angka Rp10.492 triliun pada September 2026.
Jika dibedah lebih dalam, pertumbuhan ini mencakup berbagai jenis produk simpanan. Dana pada rekening giro melonjak tajam sebesar 12,64 persen (YoY), diikuti oleh tabungan yang tumbuh 9,6 persen (YoY). Sementara itu, instrumen deposito mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,78 persen (YoY). Pertumbuhan yang merata di berbagai jenis simpanan ini menandakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional masih terjaga dengan baik.










Tinggalkan komentar