Haluannews Ekonomi – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diputuskan pada Rabu (18/12/2024) oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso. Namun, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam keterangan resmi Jumat (20/12/2024), menyatakan perusahaan tidak menyerah.

Related Post
Sritex akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum selanjutnya. "Langkah ini kami tempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha dan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan kami," tegas Lukminto. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan hanya demi perusahaan, tetapi juga demi seluruh keluarga besar Sritex yang telah puluhan tahun berjuang bersama.

Selama proses kasasi, Sritex berupaya keras mempertahankan usahanya dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai arahan pemerintah. "Upaya ini tidak mudah, mengingat keterbatasan waktu dan sumber daya," ungkap Lukminto. Ia berharap pemerintah memberikan dukungan dan pertimbangan kemanusiaan, mengingat kondisi ekonomi yang sulit. Sritex berharap dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan berkontribusi pada industri tekstil nasional. Langkah berani Sritex ini pun menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan akan nasib perusahaan tekstil raksasa tersebut kedepannya.




Tinggalkan komentar