Skema Berlapis Jaga Pusat Keuangan Indonesia

Skema Berlapis Jaga Pusat Keuangan Indonesia

haluannews.id – Para ahli hukum mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkokoh sistem kontrol dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Tujuannya jelas, membangun sebuah benteng pengawasan yang berlapis demi menangkal berbagai potensi risiko, terutama praktik pencucian uang, di masa mendatang.

COLLABMEDIANET

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU PFII di Komisi XI DPR, Prof. Dewa Gede Sudika Mangku, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Internasional dari Universitas Pendidikan Ganesha, menegaskan pentingnya pengawasan ganda terhadap PFII. Menurutnya, PFII harus berada di bawah kendali dua entitas utama: Dewan PFII dan Badan Otorita PFII.

Skema Berlapis Jaga Pusat Keuangan Indonesia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih jauh, Prof. Dewa menjelaskan bahwa Dewan PFII itu sendiri tidak boleh luput dari pengawasan. Ia harus diawasi secara berlapis oleh lembaga-lembaga otoritas yang sudah mapan di Indonesia. Sebut saja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga pengawasan dari DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pengawasan berlapis terhadap Dewan PFII oleh regulator yang sudah ada sangat krusial. Ini akan memungkinkan manajemen dan mitigasi risiko dilakukan sejak dini, bahkan sejak tahap perencanaan RUU PFII," ungkap Prof. Dewa dalam RDPU bersama Panja RUU PFII, Senin (6/7/2026).

Dengan adanya sistem pengawasan yang komprehensif ini, berbagai potensi bahaya seperti pencucian uang, penyembunyian kepemilikan manfaat, duplikasi wewenang antarlembaga, fluktuasi arus modal, stigma sebagai surga pajak, ketidakpastian hukum, rendahnya kepercayaan investor, serta ancaman kejahatan siber dan bocoran data sensitif dapat diredam secara efektif.

Rancangan RUU PFII sendiri telah merinci struktur kelembagaan PFII secara spesifik. Misalnya, Pasal 4 ayat (2) menguraikan bahwa Dewan PFII akan dipimpin oleh seorang ketua dan beranggotakan beberapa individu. Ayat (3) lebih lanjut menyebutkan bahwa posisi ketua Dewan PFII akan diemban oleh Gubernur. Sementara itu, ayat (4) menjelaskan bahwa anggota Dewan PFII terdiri dari Kepala Lembaga Pengelola (LP) PFII, Kepala Lembaga Pengelola Jasa Keuangan (LPJK) PFII, ditambah maksimal empat orang independen.

Secara garis besar, RUU ini juga mengatur berbagai kegiatan usaha yang dapat dilakukan di PFII, mencakup sektor keuangan (seperti perbankan, asuransi, pasar modal, hingga inovasi teknologi keuangan) dan sektor penunjang keuangan (seperti akuntan publik, notaris, konsultan hukum). Namun, terdapat batasan ketat, di mana pelaku usaha di PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat di luar wilayah PFII dan bertransaksi langsung dengan pasar domestik atau nasabah ritel di luar PFII.

Dewan PFII akan memiliki kewenangan khusus (sui generis), termasuk dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha, serta fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pengembangan PFII. Tugas utamanya adalah mengelola PFII, menetapkan kebijakan strategis, melakukan pengawasan terhadap LP PFII, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sementara itu, LP PFII bertugas mengelola operasional PFII dan melakukan pengaturan serta pengawasan di kegiatan usaha sektor lainnya. LPJK PFII, sebagai lembaga independen, akan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sektor keuangan dan penunjang sektor keuangan. Kedua lembaga ini akan berkoordinasi erat dengan kementerian, lembaga, dan pihak berwenang terkait, baik di dalam maupun luar negeri, guna memastikan integritas dan transparansi.

Dengan kerangka pengawasan dan tata kelola yang kuat ini, Indonesia berambisi menciptakan pusat finansial internasional yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman dari segala bentuk penyalahgunaan keuangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar