haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat terobosan signifikan dengan mempercepat proses pemutakhiran status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Jika sebelumnya masyarakat harus menunggu hingga satu setengah bulan, kini lembaga jasa keuangan diwajibkan memperbarui status lunas dalam waktu maksimal tiga hari saja. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa perubahan ini merupakan jawaban atas banyaknya keluhan dari konsumen. "Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Ketika konsumen mengajukan kredit, padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya baru ada clearance bahwa dia sudah lunas kreditnya. Sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas," jelas Kiki di Kantor OJK Jakarta, Senin lalu.

Langkah percepatan ini merupakan bagian integral dari upaya OJK dalam menyempurnakan infrastruktur informasi kredit melalui SLIK. Tujuannya jelas: untuk meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara lebih berkualitas dan tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan kebijakan ambang batas nominal kredit di atas Rp1 juta untuk informasi debitur di SLIK. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan kredit di bawah Rp1 juta tidak akan lagi terhambat saat mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kiki menambahkan, ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan sangat membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan hati-hati. Ini termasuk dalam mendukung program pemerintah seperti "3 Juta Rumah".
Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu membuka keran akses kredit dan pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan keuangan formal. SLIK sendiri merupakan catatan informasi krusial yang menjadi salah satu pertimbangan utama bank dalam menganalisis dan menyetujui permohonan kredit atau pembiayaan.










Tinggalkan komentar