haluannews.id – Dunia keuangan global tengah menyoroti kesiapan berbagai negara dalam menghadapi skenario terburuk, yakni kegagalan bank besar. Berdasarkan laporan terbaru dari Financial Stability Board (FSB), lembaga pengawas stabilitas keuangan dunia, Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya siap menghadapi situasi tersebut.

Related Post
Dalam kajian mendalam yang dilakukan terhadap 19 yurisdiksi, FSB mengungkapkan bahwa Indonesia masuk dalam kategori "materially non-compliant". Artinya, Indonesia dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap rekomendasi internasional terkait mekanisme pendanaan sektor publik (public sector backstop) untuk menangani bank yang mengalami kegagalan.

Mekanisme ini sangat krusial karena berfungsi sebagai penyedia likuiditas darurat atau lender of last resort. Keberadaan dana cadangan pemerintah ini memungkinkan bank yang bermasalah dapat dibubarkan atau dijual secara aman tanpa harus melalui proses nasionalisasi yang membebani anggaran negara secara mendadak.
Hanya Empat Negara yang Benar-benar Siap
Hasil kajian FSB menunjukkan kesenjangan yang cukup lebar antarnegara. Dari 19 wilayah yang diteliti, hanya ada empat negara yang dinilai sudah patuh sepenuhnya (fully compliant) karena telah memiliki fasilitas likuiditas yang mumpuni untuk menghadapi krisis perbankan. Keempat negara tersebut adalah Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan Hong Kong.
Di posisi kedua, terdapat kelompok negara yang masuk kategori "largely compliant" atau sebagian besar patuh. Mereka adalah Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Singapura, dan Afrika Selatan. Menariknya, Singapura menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memiliki tingkat kesiapan lebih baik dibandingkan Indonesia.
Sementara itu, Indonesia berada di kelompok ketiga, bergabung dengan Australia, Brasil, China, Uni Perbankan Eropa, Arab Saudi, Swiss, dan Turki. Kelompok ini merupakan kelompok dengan jumlah anggota terbanyak dalam laporan tersebut. Di sisi lain, India dan Argentina menempati posisi paling bawah karena dinilai tidak patuh sama sekali (non-compliant) karena belum memiliki fasilitas pendanaan darurat bagi bank yang gagal.
Pentingnya Kredibilitas dan Dana Darurat
FSB menekankan bahwa masalah utama yang ditemukan di banyak negara adalah masalah kredibilitas. Banyak negara memiliki aturan hukum, namun tidak memiliki mekanisme pendanaan yang jelas, cepat, dan mampu menyediakan likuiditas dalam skala besar saat dibutuhkan.
Deputi Gubernur Bank Sentral Spanyol, Soledad Martínez, yang memimpin kajian ini, menegaskan bahwa memiliki mekanisme pendanaan backstop yang kredibel adalah hal yang esensial. Tanpa pendanaan publik sementara, strategi resolusi bank akan sangat sulit atau bahkan mustahil untuk dijalankan, meskipun aturan untuk membebankan kerugian kepada pemegang saham sudah tersedia.
Belajar dari Kasus Credit Suisse
Kebutuhan akan dana darurat yang sangat besar dalam waktu singkat terlihat jelas pada kasus krisis Credit Suisse tahun 2023 lalu. Saat itu, Bank Sentral Swiss harus menyalurkan fasilitas likuiditas darurat dan pinjaman senilai CHF168 miliar agar bank tersebut tetap bertahan hingga proses akuisisi oleh UBS selesai.
Meskipun Swiss berhasil menangani krisis tersebut, FSB tetap mengategorikan Swiss sebagai negara yang belum patuh secara material karena langkah penyelamatan tersebut dilakukan melalui dekret darurat, sementara aturan permanennya masih dalam tahap pembahasan parlemen.
Kondisi ini menjadi pengingat bagi banyak negara, termasuk Indonesia, bahwa perangkat hukum saja tidak cukup. Kesiapan infrastruktur keuangan untuk menyediakan dana darurat secara cepat dan transparan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dari risiko kolapsnya institusi perbankan besar.










Tinggalkan komentar