Sengketa Lahan JK di Makassar Memanas, Ada Apa?

Sengketa Lahan JK di Makassar Memanas, Ada Apa?

Haluannews Ekonomi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai polemik sengketa lahan di Makassar yang memicu reaksi keras dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Perseteruan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

COLLABMEDIANET

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa eksekusi lahan tersebut dilakukan tanpa melalui proses constatering atau pemeriksaan lapangan yang seharusnya menjadi tahapan wajib. Menurutnya, tindakan eksekusi yang terkesan mendadak ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang berlaku.

Sengketa Lahan JK di Makassar Memanas, Ada Apa?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Eksekusi dilakukan tiba-tiba, tanpa didahului proses constatering," ujar Nusron, seperti dikutip Haluannews.id pada Minggu (9/11/2025).

Menanggapi hal ini, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi terkait alasan di balik pelaksanaan eksekusi tanpa melalui tahapan constatering.

Nusron menjelaskan bahwa sengketa lahan ini melibatkan tiga pihak utama. Selain PT GMTD, terdapat gugatan yang diajukan oleh Mulyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta keberadaan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang juga berada di atas lahan yang sama. Kompleksitas ini menambah lapisan permasalahan dalam sengketa lahan tersebut.

Sebelumnya, Jusuf Kalla secara langsung meninjau lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa yang diduga telah dikuasai oleh pihak lain. JK menegaskan kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menuding adanya upaya perampasan oleh mafia tanah. Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lokasi adalah untuk memastikan kondisi lahan miliknya secara langsung. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar