Haluannews Ekonomi – Manajemen PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) akhirnya buka suara terkait penjualan saham perusahaan yang dilakukan oleh Jora Nilam Judge, sang pengendali. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait ramainya pemberitaan mengenai transaksi tersebut.

Related Post
Manajemen MENN mengaku tidak mengetahui motif di balik penjualan saham oleh Jora Nilam Judge, termasuk alasan maupun pihak yang menjadi lawan transaksi. Hingga saat ini, perusahaan belum menerima surat informasi kepemilikan di atas 5% terkait transaksi yang dilakukan oleh Jora Nilam Judge.

"Perseroan menyampaikan hingga saat ini belum mendapatkan surat informasi kepemilikan >5% atas saham Perseroan atas transaksi yang dilakukan oleh Ibu Jora Nilam Judge," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (6/10).
Berbagai upaya telah dilakukan manajemen untuk menghubungi Jora Nilam Judge, termasuk melalui sekuritas yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, Jora Nilam Judge sulit dihubungi sejak April 2025, meskipun manajemen telah mencoba melalui berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp, media sosial, email, serta berkomunikasi dengan OJK dan Bursa.
Manajemen juga menegaskan tidak mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam transaksi penjualan saham ini. Potensi konflik kepentingan akibat posisi Jora Nilam Judge sebagai pemegang saham mayoritas akan menjadi perhatian utama bagi Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru.
Terkait Mandatory Tender Offer (MTO), seluruh saham yang ditawarkan tidak terserap selama periode penawaran. Komposisi kepemilikan saham Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan MTO tidak ada perubahan. Keterlibatan pemegang saham dalam proses MTO diserahkan kepada sekuritas yang ditunjuk oleh PSP baru.
Manajemen menegaskan tidak ada pemegang saham di atas 5% yang turut serta dalam proses MTO Perseroan. Status manajemen terkini belum ada peralihan dengan manajemen baru setelah selesainya proses MTO.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ketiga sedang menunggu izin dan tanggal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agenda utama RUPST adalah pergantian manajemen dari Dewan Direksi dan Komisaris lama ke Dewan Direksi dan Komisaris dari PSP baru.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar