Haluannews Ekonomi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan tegas membantah adanya upaya intervensi terhadap independensi Bank Indonesia (BI) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Penegasan ini muncul di tengah kekhawatiran publik terkait potensi tergerusnya independensi bank sentral.

Related Post
Wakil Komisi XI DPR RI, Hekal, menjelaskan bahwa mandat utama BI tetap berfokus pada stabilisasi, sebagaimana tercantum dalam pasal awal. Namun, RUU P2SK memberikan perluasan mandat dengan menambahkan fokus pada penguatan sektor riil. Hekal menepis anggapan bahwa independensi BI terancam, menyebutnya sebagai narasi yang keliru. Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan moneter tetap berada di tangan BI, tanpa adanya tekanan dari pihak pemerintah.

"Tidak ada perubahan dalam undang-undang BI yang mengatur independensinya. Saya merasa aneh jika ada yang mempertanyakan independensi apa yang terganggu, karena tidak ada yang bisa menjawabnya," ujar Hekal di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, Hekal menjelaskan bahwa perluasan mandat BI justru bertujuan untuk melengkapi fungsi yang sudah ada dan memberikan ruang bagi BI untuk menggunakan instrumen yang lebih beragam dalam mendukung perekonomian. Hal ini sejalan dengan tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
Hekal juga menyinggung amanat konstitusi yang menekankan bahwa ekonomi Indonesia disusun sebagai usaha bersama. RUU P2SK tetap menjamin independensi lembaga-lembaga keuangan, termasuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain perluasan mandat, RUU P2SK juga mengatur tentang penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Evaluasi ini akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan, dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi. Rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat.
RUU P2SK juga mengatur mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Anggota Dewan Gubernur hanya dapat diberhentikan jika mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana, tidak hadir secara fisik selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan berhak memberikan keterangan sebelum pemberhentian ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar