Haluannews Ekonomi – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini menandai estafet kepemimpinan dari Luhut Binsar Panjaitan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Related Post
Perpres tersebut, yang ditetapkan dan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026, mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan struktur Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan konfigurasi kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi koordinasi dan akselerasi penyelesaian proyek infrastruktur vital ini.

Berdasarkan Pasal 3A Perpres terbaru, AHY, yang memegang portofolio Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, kini resmi memimpin komite tersebut. Ia akan didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai Wakil Ketua. Komite ini juga diperkuat oleh sejumlah menteri kunci lainnya, meliputi Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid. Selain itu, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN turut menjadi anggota, menegaskan pendekatan lintas sektoral dalam pengelolaan proyek.
Salah satu poin krusial dalam Perpres baru ini adalah pembaruan ketentuan mengenai tugas komite. Kini, komite memiliki mandat yang lebih luas dan tegas, khususnya dalam menghadapi tantangan pembengkakan biaya proyek atau cost overrun. Mereka bertugas untuk menyepakati atau menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah cost overrun, termasuk potensi perubahan porsi kepemilikan saham maupun penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diperlukan.
Lebih lanjut, komite juga diberikan kewenangan penuh untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah dalam mitigasi persoalan cost overrun proyek. Dukungan ini dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk, seperti rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat, atau pemberian penjaminan pemerintah jika diperlukan untuk memenuhi kebutuhan modal proyek. Ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan proyek sekaligus mengelola risiko fiskal secara prudent.
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga merevisi Pasal 15, yang kini secara eksplisit menempatkan tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung di bawah kendali langsung AHY. Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, koordinasi proyek ini diemban oleh Luhut Binsar Panjaitan saat menjabat sebagai Menko Marves, dengan tugas menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN pelaksana.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan membawa angin segar dan strategi baru dalam menuntaskan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, terutama dalam mengelola aspek finansial dan operasional yang kompleks. Dengan komposisi komite yang melibatkan berbagai kementerian strategis, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memastikan proyek ini berjalan sesuai target dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar