Rupiah Kelebihan Nol: Warga Gugat UU Mata Uang ke MK!

Haluannews Ekonomi – Seorang warga negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Mata Uang. Ia meminta agar satuan mata uang Rupiah disederhanakan dengan cara meredenominasi angka dan huruf pada pecahan mata uang. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Zico berargumen bahwa banyaknya angka nol pada Rupiah menimbulkan inefisiensi dan berbagai masalah lainnya.

COLLABMEDIANET

Dalam permohonannya, Zico mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf C dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia menilai, kelebihan angka nol pada Rupiah merupakan hambatan ekonomi. Ia mencontohkan banyak negara yang telah memangkas angka nol pada mata uang mereka sebagai tanda stabilitas ekonomi. Zico bahkan menyinggung wacana redenominasi yang pernah digagas Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada 2010, untuk menghadapi tantangan integrasi ekonomi regional.

Rupiah Kelebihan Nol: Warga Gugat UU Mata Uang ke MK!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih jauh, Zico juga menyoroti dampak negatif dari banyaknya angka nol terhadap kesehatan mata. Ia berpendapat, kelelahan visual dan ketegangan otot mata akibat menghitung angka nol yang banyak dapat memicu rabun jauh. Selain itu, ia juga mengajukan beberapa keuntungan dari redenominasi, di antaranya efisiensi biaya percetakan uang, kepraktisan penggunaan, dan pengendalian jumlah uang beredar untuk mencegah inflasi. Zico menekankan pentingnya Bank Indonesia untuk menjaga jumlah uang beredar agar tidak melebihi 10%, karena hal tersebut dapat memicu efek inflator. Ia juga optimistis, redenominasi Rupiah akan berdampak positif di kancah internasional.

Gugatan ini menarik perhatian karena menyoroti isu yang selama ini jarang diangkat ke ranah hukum. Langkah Zico ini menantang pemerintah untuk mempertimbangkan kembali efektivitas desain mata uang Rupiah dan potensinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih efisien. Apakah MK akan mengabulkan permohonan ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar