Rp 755 Miliar Melayang! KPPU Gebuk Kartel Bunga Pinjol, Ini Modusnya!

Rp 755 Miliar Melayang! KPPU Gebuk Kartel Bunga Pinjol, Ini Modusnya!

Haluannews Ekonomi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total fantastis mencapai Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman daring (P2P lending) atau pinjol. Keputusan ini diambil setelah terungkapnya dugaan praktik penetapan suku bunga yang melanggar prinsip persaingan usaha sehat, sebuah kasus yang ramai disebut sebagai ‘kartel’ bunga pinjol.

COLLABMEDIANET

Kasus yang menjadi sorotan publik ini berakar pada pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesepakatan penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi di antara para Terlapor.

Rp 755 Miliar Melayang! KPPU Gebuk Kartel Bunga Pinjol, Ini Modusnya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi yang ditemukan adalah penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar. Batas atas ini, yang seharusnya bersifat non-binding dan berfungsi melindungi konsumen, justru disalahgunakan. Secara efektif, batas atas tersebut berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. Kondisi ini secara tidak langsung mengarahkan ekspektasi dan strategi penetapan harga, menciptakan keselarasan perilaku yang merugikan intensitas persaingan dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

Atas dasar temuan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda administratif dengan total mencapai Rp 755 miliar. Mayoritas Terlapor, yakni 52 perusahaan, dikenakan denda minimal sebesar Rp 1 miliar. Dalam menentukan besaran denda, Majelis turut mempertimbangkan faktor-faktor memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif beberapa Terlapor serta peran kepengurusan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) periode 2019-2023.

Selain sanksi denda, KPPU juga mengeluarkan rekomendasi penting kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rekomendasi ini menekankan perlunya optimalisasi fungsi pengawasan OJK terhadap industri fintech P2P lending, guna memastikan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dan adil. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik-praktik anti-persaingan di masa mendatang, demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan digital di Indonesia.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar