Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menggelontorkan dana segar Rp 200 triliun ke lima bank BUMN. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 ini menandai langkah strategis pemerintah dalam mengelola kelebihan kas negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana tersebut dialokasikan ke Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Related Post
Rinciannya, BRI dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, Bank Mandiri juga mendapatkan Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun. Penempatan dana ini dilakukan secara bertahap dan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah tanpa mekanisme lelang.

KMK tersebut mengatur secara detail mekanisme penempatan dana, termasuk larangan penggunaan dana untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Besaran bunga yang diberikan sebesar 80,476% dari BI 7 Day Reverse Repo Rate. Tenor penempatan dana ditetapkan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, bank penerima wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan. Selain itu, mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia diterapkan sebagai jaminan pengembalian dana. Pengawasan ketat juga akan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor perbankan dan perekonomian nasional. Pengelolaan dana negara yang efisien dan efektif menjadi kunci keberhasilan strategi ini. KMK ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar