Haluannews Ekonomi – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengumumkan langkah strategis pengalihan kepemilikan dua entitas manajemen investasi, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan PT PNM Investment Management (PNM-IM), kepada PT Danantara Asset Management (DAM). Transaksi senilai total Rp 1,32 triliun ini merupakan bagian dari konsolidasi ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan memperkuat sektor pengelolaan aset nasional.

Related Post
Keterbukaan Informasi Perseroan yang diterbitkan pada 2 April 2026 menjelaskan, proses pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang telah dilakukan pada 1 April 2026.

Corporate Secretary BRI, Dhanny, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya besar untuk membentuk perusahaan pengelolaan aset yang lebih terintegrasi, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi. "Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan nilai ekonomi dan sosial yang signifikan, sejalan dengan agenda pembangunan jangka panjang Indonesia," ujarnya kepada Haluannews.id pada Jumat (10/4/2026).
Secara rinci, BRI telah meneken PJBB dengan DAM untuk pembelian 19.500.000 saham BRI-MI. Jumlah ini merepresentasikan 65% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor BRI-MI, dengan nilai transaksi mencapai Rp 975 miliar.
Pada saat yang sama, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang merupakan perusahaan terkendali dari BRI, juga menandatangani PJBB dengan DAM. Transaksi ini melibatkan 109.999 saham PNM-IM, setara dengan 99,999% dari total modal ditempatkan dan disetor PNM-IM, dengan nilai akuisisi sebesar Rp 345 miliar.
DAM, yang bertindak sebagai holding operasional, memiliki ambisi besar untuk menciptakan perusahaan aset manajemen yang akan menjadi "champion" di industri keuangan. Visi ini akan diwujudkan melalui inovasi produk dan layanan yang berkelanjutan, guna memberikan nilai tambah optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Transaksi afiliasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi bisnis dan melengkapi kapabilitas yang ada, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas dan optimal.
Pelaksanaan transaksi ini telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sebagai entitas manajemen investasi, BRI-MI dan PNM-IM menjalankan kegiatan usaha berupa pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah serta pengelolaan portofolio investasi kolektif. Kegiatan ini tidak mencakup pengelolaan dana perusahaan asuransi, dana pensiun, maupun bank yang melakukan pengelolaan investasinya sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ke depan, langkah konsolidasi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat signifikan bagi Perseroan dan pemegang saham, tetapi juga berkontribusi dalam memperkuat ekosistem industri keuangan nasional serta menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi bangsa," pungkas Dhanny.
Editor: Rohman








Tinggalkan komentar