haluannews.id – Fenomena financial influencer atau finfluencer kini menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, mereka berperan penting dalam meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap produk keuangan. Namun, tanpa regulasi yang ketat, peran mereka bisa berubah menjadi bumerang yang merugikan banyak pihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengambil langkah tegas untuk memastikan transparansi dan integritas para pemberi saran keuangan di ranah digital ini.

Related Post
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan. Data OJK menunjukkan, pada tahun 2025, tingkat literasi keuangan diproyeksikan mencapai 66,46%, sementara inklusi keuangan menembus 80,51%. "Ada selisih sekitar 14,05%. Ini berarti banyak masyarakat yang membeli produk keuangan tanpa benar-benar memahami isinya," ungkap Wawan Supriyanto, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, dalam sebuah lokakarya jurnalis di Banten pada Senin (29/6/2026).

Kesenjangan inilah yang membuat kehadiran finfluencer begitu relevan. Dengan jangkauan media sosial yang luas, mereka mampu menyentuh segmen masyarakat yang sulit dijangkau oleh program edukasi keuangan konvensional. Namun, kekuatan pengaruh ini juga membuka celah penyalahgunaan. Tak jarang, beberapa finfluencer saham, misalnya, memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi. Mereka menerima bayaran dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau sekuritas untuk mempromosikan produk atau emiten tertentu, tanpa mengungkapkan adanya monetisasi di balik rekomendasi tersebut.
Praktik semacam ini, meski tidak selalu melanggar hukum, berpotensi menjerumuskan pengikutnya ke dalam keputusan investasi yang tidak sesuai profil risiko. Akibatnya, konsumen menanggung kerugian, sementara finfluencer meraup keuntungan. Lebih parah lagi, ada finfluencer yang memberikan saran tanpa bekal ilmu keuangan yang memadai, sehingga informasi yang disebarkan berisiko menyesatkan. Ini menambah daftar panjang kasus penipuan online yang dilaporkan ke Indonesia Anti Scam Center (IASC), dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun per Januari 2026. Modus penipuan pun beragam, mulai dari transaksi belanja fiktif hingga investasi bodong.
Menyikapi kondisi ini, OJK telah menetapkan tiga pilar utama pengawasan terhadap praktik finfluencer, yang tertuang dalam POJK nomor 6 tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Pertama adalah Edukasi. Finfluencer wajib menjelaskan secara komprehensif karakteristik produk, manfaat, risiko, serta perbandingannya dengan produk keuangan lain. Tujuannya agar masyarakat memiliki pemahaman utuh sebelum mengambil keputusan.
Kedua, Pemasaran. Ketika finfluencer bekerja sama dengan PUJK untuk mempromosikan produk, atau yang dikenal dengan ‘endorse’, mereka harus secara transparan menyatakan adanya pembayaran atau kerja sama. "Penting untuk menyampaikan bahwa ada bentuk monetisasi di balik konten promosi tersebut," tegas Wawan.
Ketiga, Rekomendasi. Jika finfluencer memberikan rekomendasi produk atau layanan keuangan, mereka wajib mengungkapkan kepentingan pribadi yang mungkin ada di balik rekomendasi tersebut.
Selain ketiga aspek tersebut, OJK juga mendorong para finfluencer untuk memiliki kompetensi yang memadai, misalnya melalui sertifikasi. Wawan mengakui bahwa standar sertifikasi yang seragam untuk semua sektor jasa keuangan memang belum ada. Namun, OJK melihat model sertifikasi di sektor pasar modal bisa menjadi acuan. Di industri pasar modal, seorang influencer yang memberikan rekomendasi produk investasi wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi, yang didapat melalui sertifikasi seperti WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek) atau WMI (Wakil Manajer Investasi).
Dengan implementasi aturan ini, OJK berharap finfluencer dapat berkontribusi positif dalam menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, dan pada akhirnya, mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara berkelanjutan.










Tinggalkan komentar