Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mengejutkan terkait maraknya penipuan keuangan di Indonesia. Dalam empat bulan terakhir (November 2023 – Februari 2024), tercatat 58.206 laporan masyarakat yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) dengan total kerugian mencapai Rp 1,25 triliun. Angka ini menambah derita kerugian kumulatif sejak 2022 hingga 2024 yang mencapai Rp 2,5 triliun. Meski demikian, OJK berhasil memblokir dana senilai Rp 127 miliar.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan laporan tersebut diterima melalui berbagai saluran, baik langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebanyak 39.000 laporan, maupun melalui IASC sebanyak 18.000 laporan. Saat ini, terdapat 2.600 PUJK yang menerima laporan terkait kasus penipuan ini. Friderica menekankan pentingnya pelaporan segera kepada pihak berwenang agar tindakan pemblokiran dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Data OJK menunjukkan keterlibatan 123 PUJK dalam pengaduan masyarakat, dengan sebagian besar laporan mengarah pada bank-bank besar. Jumlah rekening yang terlibat mencapai 64.888 rekening, dan 28.807 rekening diantaranya telah berhasil diblokir. Namun, OJK masih mengkaji mekanisme pengembalian dana kepada korban, mengingat saldo yang tersisa di rekening pelaku seringkali tidak cukup untuk menutupi kerugian. Tantangan ini menjadi fokus utama OJK ke depan dalam melindungi konsumen dan meminimalisir dampak kerugian finansial akibat penipuan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar