Haluannews Ekonomi – Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, memberikan pernyataan resmi terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pernyataan tersebut disampaikan kepada Haluannews.id pada Selasa (16/9/2025). Namun, informasi detail mengenai isi pembahasan masih terselubung rapat tertutup.

Related Post
"Semua yang dibahas dalam panitia kerja (panja) bersifat rahasia dan tertutup," tegas Misbakhun. Ia menekankan bahwa semua poin yang didiskusikan masih dalam tahap perumusan dan belum mencapai kesepakatan final. Oleh karena itu, menurutnya, setiap informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum layak dijadikan berita.

Kendati demikian, draf revisi RUU P2SK yang beredar di publik telah memicu perdebatan. Salah satu poin krusial adalah perubahan pada Pasal 7 yang mengatur mandat Bank Indonesia (BI). Draf revisi menambahkan ayat kedua pada pasal tersebut, yang sebelumnya hanya terdiri dari satu ayat di UU P2SK dan UU BI Nomor 23 Tahun 1999.
Perubahan tersebut tampak signifikan. Draf revisi RUU P2SK menetapkan mandat BI untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ayat kedua kemudian menambahkan kewenangan BI untuk melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan yang menciptakan lingkungan ekonomi kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Perbedaan ini cukup mencolok jika dibandingkan dengan UU P2SK sebelumnya, yang hanya mencantumkan mandat BI pada satu ayat, dan UU BI yang lebih ringkas lagi, hanya berfokus pada kestabilan nilai rupiah. Pertanyaan besar kini muncul: apakah revisi ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia atau justru menimbulkan potensi risiko? Kejelasan informasi dari pihak DPR sangat dinantikan pasar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar