Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil salah satu bank terbesar di Indonesia terkait kasus pembobolan rekening nasabah. Pemanggilan ini dilakukan setelah terungkap bahwa rekening yang dibobol adalah rekening aktif, berbeda dengan informasi awal yang menyebutkan rekening dormant.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pihak bank terkait kronologi kejadian, upaya penanggulangan, serta langkah-langkah pemulihan kerugian konsumen. Pertemuan tersebut berlangsung pada Jumat (26/9/2025).

Sebagai bentuk tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, bank tersebut telah melakukan pemulihan dana ke rekening nasabah yang terdampak. OJK juga telah meminta bank untuk melakukan perbaikan dan mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Bank wajib memenuhi kewajiban untuk melindungi dan mengamankan dana/simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan," tegas Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam keterangannya pada Selasa (1/10/2025).
Kiki menambahkan, perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK). Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
- Pasal 236 ayat 3 huruf i UU P2SK mengatur kewajiban Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada di bawah tanggung jawabnya.
- Pasal 55 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab PUJK.
- Pasal 10 ayat 1 POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau dilakukan oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar