Raja Gula Dunia RI Harta Triliunan Lenyap Sekejap

Raja Gula Dunia RI Harta Triliunan Lenyap Sekejap

haluannews.id – Sejarah bisnis Indonesia menyimpan banyak kisah tentang kejayaan dan keruntuhan. Salah satu yang paling mencengangkan adalah perjalanan Oei Tiong Ham Concern (OTHC), sebuah konglomerasi gula raksasa dari Semarang yang pernah menguasai pasar global, namun kemudian lenyap dalam sekejap mata. Kisah ini bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan pelajaran berharga tentang gejolak ekonomi dan politik yang bisa mengguncang imperium bisnis terbesar sekalipun.

COLLABMEDIANET

Didirikan pada tahun 1893 oleh pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang, Oei Tiong Ham, OTHC dengan cepat menjelma menjadi kekuatan dominan. Gurita bisnisnya merambah hingga ke berbagai penjuru dunia, membangun empat anak perusahaan gula yang tersebar dari India, Singapura, hingga London, menunjukkan ambisi dan jangkauan globalnya.

Raja Gula Dunia RI Harta Triliunan Lenyap Sekejap
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kehebatan OTHC tak terbantahkan. Menurut catatan Onghokham dalam "Konglomerat Oei Tiong Ham" (1992), perusahaan ini mampu mengekspor gula hingga 200 ribu ton antara tahun 1911-1912, bahkan mengungguli para pesaing dari Barat. Pada periode yang sama, OTHC berhasil menguasai 60% pangsa pasar gula di Hindia Belanda, sebuah dominasi yang sulit ditandingi. Tak heran, kekayaan pribadi Oei Tiong Ham mencapai angka fantastis 200 juta gulden. Jika dikonversi ke nilai mata uang saat ini, dengan asumsi 1 gulden tahun 1925 setara 20 kg beras, hartanya diperkirakan mencapai Rp 43,4 triliun.

Namun, roda nasib berputar. Setelah wafatnya Oei Tiong Ham pada 6 Juli 1942, berbagai masalah mulai mendera perusahaan. Titik balik dramatis terjadi ketika para pewaris OTHC mengajukan gugatan ke pengadilan Belanda. Mereka menuntut pengembalian deposito jutaan gulden yang disimpan di De Javasche Bank (cikal bakal Bank Indonesia) sebelum Perang Dunia II. Pemerintah Indonesia, kala itu, berencana menggunakan dana tersebut untuk membangun pabrik gula nasional, sebuah langkah yang ditentang keras oleh keluarga Oei yang merasa itu adalah hak waris mereka.

Gugatan tersebut dimenangkan oleh para pewaris, dan pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah mengembalikan dana deposito. Namun, kemenangan ini justru menjadi awal malapetaka. Menurut Oei Tjong Tay, salah satu putra Oei Tiong Ham, pengembalian dana inilah yang memicu pemerintah untuk mencari celah menyita seluruh aset OTHC di Indonesia, seperti diungkap Benny G. Setiono dalam "Tionghoa dalam Pusaran Politik" (2003).

Tak lama berselang, pada tahun 1961, Pengadilan Semarang memanggil para pemilik saham Kian Gwan, entitas utama penggerak konglomerasi OTHC. Mereka dituduh melanggar peraturan valuta asing dalam sebuah sidang ekonomi. Karena seluruh pewaris telah bermukim di luar negeri dan tidak ada pembelaan yang diajukan, Pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah. Puncaknya, pada 10 Juli 1961, seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut dirampas dan disita oleh negara.

Penyitaan massal yang terjadi hanya dalam satu hari itu mencakup seluruh harta warisan Oei Tiong Ham dan aset OTHC. Imperium bisnis yang telah dibangun puluhan tahun di era kolonial itu lenyap begitu saja. Aset-aset sitaan tersebut kemudian menjadi modal awal pendirian PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tebu. Sejak saat itu, jejak bisnis konglomerasi OTHC dan gaung keturunan Oei Tiong Ham pun seolah hilang ditelan sejarah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar