Rahasia Premi Asuransi Kesehatan Lebih Murah!

Rahasia Premi Asuransi Kesehatan Lebih Murah!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru yang bisa bikin dompet Anda lebih lega. Aturan ini menyangkut skema co-payment atau bagi hasil risiko pada produk asuransi kesehatan. Potensi penurunan premi cukup signifikan, lho!

COLLABMEDIANET

Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) terbaru, persentase bagi hasil risiko diturunkan dari 10% menjadi 5%. Artinya, nasabah hanya menanggung sebagian kecil biaya klaim, sementara sisanya ditanggung perusahaan asuransi. Yang menarik, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa co-payment ini bukan kewajiban, melainkan pilihan. Anda tetap bisa membeli asuransi kesehatan tanpa skema ini, namun siap-siap dengan premi yang lebih tinggi.

Rahasia Premi Asuransi Kesehatan Lebih Murah!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Perusahaan asuransi wajib memberikan perbandingan premi antara produk dengan dan tanpa co-payment. Dari simulasi yang kami minta, terlihat jelas premi dengan co-payment lebih murah," jelas Ogi dalam rapat dengan DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Langkah OJK ini sebagai respons atas tekanan industri asuransi kesehatan akibat rasio klaim yang tinggi. Pada 2023, klaim mencapai 100% dari premi yang diterima, belum termasuk biaya operasional sekitar 10,5%. Akibatnya, premi rata-rata naik hingga 43% pada 2024, membuat asuransi kesehatan semakin sulit dijangkau masyarakat.

Dengan skema co-payment, beban klaim terbagi, premi ditekan, dan akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan diharapkan meningkat. Namun, perlu dicatat, ketentuan ini dikecualikan untuk kondisi darurat akibat kecelakaan dan penyakit kritis.

Jika RPOJK ini disahkan akhir 2025, aturan co-payment akan berlaku efektif mulai April 2026. Siap-siap manfaatkan peluang ini untuk mendapatkan proteksi kesehatan dengan premi yang lebih terjangkau!

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar