haluannews.id – Bursa Efek Indonesia BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait struktur kepemilikan saham pada emiten PT Charnic Capital Tbk NICK. Investigasi mendalam menunjukkan bahwa mayoritas saham perusahaan tersebut terkonsentrasi pada segelintir pihak saja, menciptakan kondisi yang tidak biasa di pasar modal.

Related Post
Berdasarkan data yang dirilis BEI, hasil dari metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration per 18 September 2026, memperlihatkan fakta mencengangkan. Sebanyak 99,28% dari total saham NICK, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, secara agregat dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu. Ini berarti hanya tersisa sekitar 0,72% saham yang beredar bebas di publik atau dikenal sebagai free float.

Temuan ini muncul di tengah gencar-gencarnya BEI menerapkan ketentuan baru guna meningkatkan ambang batas free float saham yang tercatat di bursa. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa aturan revisi Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, akan mewajibkan free float minimum 15% dan berlaku efektif per 31 Maret 2026.
Jeffrey menambahkan bahwa pemenuhan ketentuan free float minimal 15% ini akan dilaksanakan secara bertahap. Setiap tahapan akan disertai dengan penetapan target antara, pemantauan ketat, serta pendampingan berkelanjutan dari otoritas bursa. Langkah ini diharapkan dapat memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, demi terciptanya pasar modal yang lebih transparan dan likuid.










Tinggalkan komentar