Rahasia OJK Cegah Ancaman di Penyedia Likuiditas Saham!

Rahasia OJK Cegah Ancaman di Penyedia Likuiditas Saham!

Haluannews Ekonomi – Direktur Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Halim Haryono, mengungkapkan pentingnya peran liquidity provider (penyedia likuiditas) saham dalam meningkatkan kedalaman dan likuiditas pasar modal Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Investment Forum 2025 di Jakarta, Jumat (16/5/2025). OJK, melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024, telah mengatur keberadaan liquidity provider serta mekanisme mitigasi risiko, termasuk pencegahan moral hazard.

COLLABMEDIANET

Untuk memastikan operasional liquidity provider berjalan optimal dan terhindar dari potensi penyimpangan, OJK menetapkan sejumlah syarat. Salah satunya adalah sinergi yang kuat antara liquidity provider, OJK, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Halim menjelaskan, "Saham yang dapat ditangani liquidity provider hanya saham-saham tertentu yang telah ditentukan BEI, berdasarkan fundamental, volume transaksi, dan kriteria lainnya. Sistem pengawasan yang ketat dengan kode dan flag tertentu diterapkan untuk mendeteksi dan mencegah potensi moral hazard."

Rahasia OJK Cegah Ancaman di Penyedia Likuiditas Saham!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

BEI sendiri telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor II-Q dan III-Q tentang kegiatan liquidity provider saham, efektif 8 Mei 2025. Regulasi ini merupakan komitmen BEI untuk meningkatkan likuiditas pasar modal, menciptakan pasar yang teratur, wajar, dan efisien, serta menarik minat investor domestik dan internasional. Proses pengajuan lisensi liquidity provider resmi dibuka sejak tanggal tersebut.

Dengan langkah-langkah pengawasan dan regulasi yang komprehensif ini, OJK dan BEI berupaya menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat dan berkelanjutan, mengurangi potensi risiko, dan melindungi kepentingan investor.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar