Rahasia Gajih Fantastis Debt Collector!

Rahasia Gajih Fantastis Debt Collector!

Haluannews Ekonomi – Profesi debt collector atau penagih utang ternyata masih menjadi incaran banyak orang. Meski berisiko tinggi dan penuh tantangan, bayarannya yang menggiurkan menjadi daya tarik utama. Hal ini diungkapkan oleh Budi Baonk, praktisi asset recovery management di sebuah perusahaan leasing kendaraan di Indonesia.

COLLABMEDIANET

Budi menjelaskan kepada Haluannews.id, Sabtu (14/12/2024), bahwa besaran komisi debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing. "Tarifnya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta," ujarnya. Besaran komisi ini dipengaruhi oleh jenis aset yang ditagih. Mobil keluaran terbaru, misalnya, akan menghasilkan komisi lebih besar dibandingkan mobil produksi lama. Selain itu, reputasi perusahaan penagihan juga menjadi faktor penentu.

Rahasia Gajih Fantastis Debt Collector!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, perlu diingat bahwa aktivitas penagihan utang diatur oleh POJK 22 Tahun 2023. Aturan ini menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan secara etis dan sesuai hukum, tanpa ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mempermalukan debitur. Penagihan hanya diperbolehkan di alamat debitur pada hari Senin-Sabtu (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan debitur.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menekankan pentingnya tanggung jawab debitur dalam pembayaran. "Edukasi terus kami lakukan; jika ingin menghindari debt collector, bayarlah kewajiban Anda," tegas Kiki (sapaan akrab Friderica). Bagi debitur yang kesulitan membayar, disarankan untuk proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan keuangan. OJK juga menegaskan bahwa mereka tidak akan melindungi debitur nakal yang sengaja tidak membayar kreditnya. "OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar