Haluannews Ekonomi – Bayaran seorang debt collector ternyata bisa sangat menggiurkan. Besarannya bahkan bisa mencapai puluhan juta rupiah! Hal ini terungkap dari pernyataan Budi Baonk, praktisi Asset Recovery Management di sebuah perusahaan leasing kendaraan di Indonesia. Menurut Budi, yang dikutip Haluannews.id, Senin (18/11/2024), tarif debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan leasing, dan tercantum dalam surat kuasa yang diberikan.

Related Post
"Kisarannya dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta," ungkap Budi. Besarnya fee ini bergantung pada jenis aset yang ditarik. Mobil keluaran terbaru, misalnya, akan memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan mobil produksi lama. Faktor lain yang mempengaruhi adalah reputasi perusahaan debt collector itu sendiri. Perusahaan dengan track record baik cenderung menetapkan tarif yang lebih tinggi.

Namun, aktivitas penagihan utang oleh debt collector tetap diatur oleh hukum. POJK 22 Tahun 2023 mengatur bahwa penagihan harus sesuai norma dan hukum yang berlaku, tanpa ancaman, intimidasi, atau penghinaan. Penagihan hanya diperbolehkan di alamat konsumen pada hari Senin-Sabtu (kecuali hari libur nasional), pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan di luar waktu dan tempat tersebut hanya diperbolehkan dengan persetujuan konsumen.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK (yang biasa disapa Kiki), menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam pembayaran utang. Ia menyarankan konsumen yang kesulitan membayar untuk proaktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun, OJK menegaskan tidak akan melindungi konsumen nakal yang sengaja menunggak pembayaran. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.
Tinggalkan komentar