Haluannews Ekonomi – Polemik gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT), Hary Tanoesoedibjo, dan beberapa pihak lain terkait transaksi NCD senilai US$28 juta pada tahun 1999, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum BHIT, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kronologi yang mengejutkan. Menurut Hotman, BHIT saat itu—masih bernama PT Bhakti Investama Tbk—hanya bertindak sebagai perantara (broker) dalam transaksi antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Unibank lah yang menerbitkan NCD tersebut.

Related Post
Hotman menjelaskan, CMNP membutuhkan dolar AS pada Mei 1999 dan Unibank dipilih sebagai penerbit NCD. Bhakti Investama ditunjuk sebagai arranger. Transaksi berjalan lancar hingga Unibank menerima US$ 17,4 juta dari CMNP. Namun, pembayaran terhenti pada 2001 karena Unibank ditutup pemerintah akibat krisis moneter. "Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoe, bukan Bhakti Investama, tapi Unibank," tegas Hotman. Ia menekankan bahwa Bhakti Investama hanya menerima komisi, dan CMNP memiliki auditor sendiri untuk memverifikasi transaksi.

Hotman juga menyoroti aspek hukum. Dari sisi pidana, kasus ini sudah kadaluarsa karena telah melewati batas waktu pelaporan 12 tahun. Sementara dari sisi perdata, Hotman berpendapat tidak ada tanggung jawab hukum bagi Hary Tanoe dan BHIT. Ia bahkan menyebut tuduhan penggelapan sebagai pencemaran nama baik dan tak menutup kemungkinan akan melaporkan CMNP atas hal tersebut. Hal ini menunggu keputusan dari Hary Tanoe.
Haluannews.id mengutip keterbukaan informasi BEI, CMNP menyatakan gugatan diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tersebut. Manajemen BHIT, melalui keterbukaan informasi, menyatakan ketidakpahaman atas alasan gugatan tersebut dan menduga adanya pihak lain yang mendalangi gugatan ini. Mereka juga menilai nilai gugatan tidak masuk akal. Direksi BHIT menegaskan bahwa perkara ini tidak berdampak pada kegiatan operasional dan kinerja keuangan perusahaan. Mereka menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk langkah selanjutnya. Kasus ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar