Haluannews Ekonomi – Skor kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dulu dikenal sebagai BI Checking, bisa jadi mimpi buruk. Hal ini bisa menghambat akses ke layanan keuangan, bahkan pekerjaan. Haluannews.id merangkum cara membersihkan nama dari catatan kredit negatif tersebut.

Related Post
Data SLIK menjadi pertimbangan utama lembaga keuangan dalam memberikan kredit. Bahkan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk, yang seringkali disebabkan tunggakan pinjaman online (pinjol). OJK sendiri telah menegaskan bahwa pelaporan pinjol ke SLIK wajib dilakukan, sehingga riwayat pinjaman online turut mempengaruhi skor kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika debitur telah melunasi kewajiban atau mengambil langkah sesuai ketentuan. Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu pemberian kredit. Analisis kelayakan tetap menjadi pertimbangan utama.
Skor SLIK terbagi lima level, dengan skor 1 sebagai yang terbaik dan 5 sebagai yang terburuk (kredit macet). Hanya skor 1 dan 2 yang umumnya lancar mendapatkan kredit. Untuk mengecek skor, masyarakat bisa mengunjungi idebku.ojk.go.id.
Lalu, bagaimana membersihkan nama jika memiliki catatan kredit buruk? Langkah pertama dan terpenting adalah melunasi seluruh tunggakan kredit. Jika ada dugaan kesalahan dalam pencatatan, segera laporkan ke pihak terkait. Pembaruan data SLIK biasanya memakan waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan. Jangan lupa meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti pelunasan.
Dengan demikian, membersihkan nama di SLIK OJK membutuhkan kedisiplinan dan ketelitian dalam mengelola keuangan. Kehati-hatian dalam berhutang dan konsistensi dalam pembayaran cicilan menjadi kunci utama untuk menjaga skor kredit tetap prima.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar