Haluannews Ekonomi – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang digunakan sebagai agunan kredit akan dikecualikan dari persyaratan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 yang berlaku efektif 1 Maret 2025. DHE yang dapat digunakan sebagai agunan meliputi giro, deposito, dan tabungan yang memenuhi persyaratan tertentu.

Related Post
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada bank umum untuk menegaskan pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan. Airlangga menambahkan, DHE SDA juga bisa digunakan untuk back-to-back loan dan diajukan ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui formulir rincian penerimaan DHE SDA. Implementasi aturan ini akan melibatkan Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan penyesuaian sistem digital, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk koordinasi yang optimal. OJK akan mengkoordinasikan implementasi kebijakan ini dalam sistem perbankan.

Bank Indonesia (BI) menyiapkan instrumen baru untuk menampung DHE yang diwajibkan disimpan di dalam negeri 100% dalam waktu satu tahun. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa selain instrumen yang sudah ada, BI menyediakan term deposit, Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor 6, 9, dan 12 bulan yang dapat diperdagangkan di pasar valas domestik. BI juga akan memperluas FX Swap. Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan seluruh DHE (100%) disimpan di dalam negeri mulai 1 Maret 2025, ditargetkan akan menarik US$ 80 miliar ke pasar keuangan dalam negeri. Aturan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar