Haluannews Ekonomi – Emiten kuliner PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), pemilik brand Kebab Turki Baba Rafi, mengumumkan kabar gembira bagi para investornya. Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure resmi dicabut pada 10 Juli 2025.

Related Post
Manajemen RAFI menyampaikan informasi ini melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (14/7). Pencabutan ini mengakhiri ketidakpastian yang sempat membayangi perusahaan setelah sebelumnya didaftarkan dalam Perkara PKPU No 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 4 Juli 2025.

Menurut manajemen, hubungan antara RAFI dan PT Creative Mobile Adventure sebatas mitra bisnis dalam fasilitas invoice financing untuk pembiayaan modal kerja. Fasilitas ini digunakan untuk modal kerja jangka pendek dengan durasi maksimal 2 bulan.
Manajemen mengakui adanya keterlambatan pembayaran yang jatuh tempo pada Maret 2025 akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Namun, perusahaan menegaskan bahwa mereka menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan arus kas.
Nilai fasilitas yang diterima RAFI dari PT Creative Mobile Adventure adalah Rp2 miliar dengan tenor 2 bulan dan bunga 4% per 60 hari. Manajemen menegaskan bahwa fasilitas ini tidak bersifat material bagi Perseroan.
Lebih lanjut, manajemen RAFI memastikan bahwa pencabutan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan. Kegiatan usaha tetap berjalan normal seperti biasa. Kabar ini diharapkan dapat memberikan sentimen positif bagi pergerakan saham RAFI di pasar modal. Investor kini menanti langkah strategis perusahaan untuk terus meningkatkan kinerja dan profitabilitasnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar