Haluannews Ekonomi – Gejolak terjadi pasca perpindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pelaku industri dan analis kripto menyuarakan keberatan, mengatakan ketersediaan koin kripto menjadi terbatas. Menanggapi hal tersebut, OJK memberikan klarifikasi resmi.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa peralihan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan. Tujuannya, menciptakan ekosistem kripto yang lebih transparan, terstruktur, dan melindungi konsumen.

"Terkait kekhawatiran keterbatasan koin kripto, OJK memastikan kebijakan pengawasan tetap mendukung inovasi sektor ini," tegas Hasan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025). Namun, ia menambahkan, OJK juga memastikan aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar POJK Nomor 27 Tahun 2024, meliputi teknologi, utilitas, dan keamanan. "Ini untuk melindungi konsumen dari risiko manipulasi pasar atau spekulasi berlebihan," lanjutnya.
Untuk meminimalisir dampak transisi, OJK telah dan akan melakukan empat langkah strategis. Pertama, dialog dan konsultasi dengan pelaku industri. Kedua, mendukung adaptasi dan edukasi. Ketiga, meningkatkan transparansi melalui peran bursa. Terakhir, memastikan proses evaluasi yang adil dan cepat.
"Kami paham perubahan besar butuh waktu adaptasi. OJK berkomitmen memastikan transisi ini tak hanya melindungi konsumen, tapi juga mendukung pertumbuhan industri aset kripto yang inovatif, berkelanjutan, dan kompetitif global," pungkas Hasan.









Tinggalkan komentar