Presdir Asuransi Bintang Mundur Terkuak Skandal Rp400 Juta

Presdir Asuransi Bintang Mundur Terkuak Skandal Rp400 Juta

haluannews.id – Kabar mengejutkan datang dari PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) setelah Hastanto Sri Margi Widodo, sosok yang menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus Direktur Teknik, memutuskan untuk mengakhiri masa baktinya. Pengunduran diri ini akan resmi berlaku pada 30 September 2026, bertepatan dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ASBI yang telah direncanakan.

COLLABMEDIANET

Dalam surat pengunduran dirinya, Hastanto menyebut alasan kesehatan yang memerlukan perhatian lebih sebagai pemicu keputusannya, demi menghindari potensi pemburukan kondisi di masa mendatang. Pihak ASBI sendiri memastikan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap operasional harian perusahaan. Seluruh roda bisnis dan tata kelola tetap berjalan normal di bawah koordinasi jajaran direksi yang ada. Direksi dan pemegang saham juga menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga keberlangsungan usaha serta rencana strategis yang telah ditetapkan.

Presdir Asuransi Bintang Mundur Terkuak Skandal Rp400 Juta
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, di balik pengunduran diri ini, terkuak pula serangkaian peristiwa yang sempat mengguncang internal perusahaan. ASBI sebelumnya telah mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang yang melibatkan oknum di dalam perusahaan. Hasil investigasi lanjutan menunjukkan praktik curang ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh departemen Sumber Daya Manusia (HR) melalui proses pembayaran gaji bulanan.

Diperkirakan, dana perusahaan yang diselewengkan mencapai angka fantastis, sekitar Rp400 juta setiap bulan, berlangsung selama kurun waktu minimal 2,5 tahun. Skandal ini mencuat ke publik setelah ASBI menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 1 September 2026.

Menanggapi temuan serius ini, ASBI tidak tinggal diam. Perusahaan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian pada 31 Agustus 2026. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, dengan inisial JCM, HCP, dan SAA sebagai pihak yang diduga terlibat. Selain itu, ASBI juga telah menyampaikan laporan mengenai kasus penipuan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Pelaporan Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Untuk memastikan transparansi, ASBI juga melaporkan kembali posisi kesehatan keuangannya per 31 Juli 2026 kepada OJK, termasuk perhitungan ulang setelah memperhitungkan keseluruhan aset investasi yang digelapkan. Berdasarkan perhitungan tersebut, ASBI mencatat Rasio Risk Based Capital (RBC) sebesar 140,77%, Rasio Kecukupan Investasi 178,76%, Rasio Likuiditas 101,78%, dan rasio pemenuhan SBN sebesar 3,28%.

Perusahaan menegaskan bahwa fundamental kesehatan mereka per 31 Juli 2026 masih dalam kondisi baik, meskipun telah memperhitungkan dana dan investasi yang diselewengkan. Ekuitas ASBI tercatat sekitar Rp403 miliar secara unaudited berdasarkan standar keuangan PSAK 117. Dari sisi kemampuan memenuhi kewajiban, perhitungan proforma menunjukkan Available Capital mencapai Rp371,8 miliar, sementara Required Capital sebesar Rp177,9 miliar, menghasilkan New RBC Ratio sebesar 209%.

Kondisi likuiditas yang sempat tertekan, tercermin dari Rasio Likuiditas atau Current Ratio sebesar 101,78% berdasarkan PSAK 104, kini mulai berhasil diatasi. Perbaikan ini didukung oleh komitmen kuat dari pemegang saham pengendali melalui suntikan dana segar. Selain itu, ASBI juga mempercepat rencana pelepasan aset properti strategis di Surabaya dan Jakarta guna memperkuat posisi keuangannya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar