Pinjol Ilegal Banjiri RI, Stigma Negatif Menyerang Fintech Syariah!

Haluannews Ekonomi – Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya stigma negatif masyarakat terhadap pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFSI, Ronald Y Wijaya, mengungkapkan penyebab utama adalah jumlah pinjol ilegal yang jauh melampaui jumlah pinjol legal. Data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat 8.500 pinjol ilegal yang telah ditutup, sementara pinjol legal hanya berjumlah 97 perusahaan. "Rasio ini menjelaskan mengapa masyarakat lebih familiar dengan pinjol ilegal daripada pinjol legal," ujar Ronald dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (12/3).

COLLABMEDIANET

AFSI menyadari perlunya edukasi dan literasi keuangan yang masif untuk membenahi persepsi negatif ini. Namun, Ronald mengakui tantangannya cukup besar, terutama dalam menjangkau masyarakat menengah ke bawah yang rentan terjerat pinjol ilegal. "Kita perlu strategi khusus untuk menjangkau mereka yang mungkin hanya tahu cara mengunduh aplikasi dan mendapatkan uang tanpa mempertimbangkan risiko," tambahnya.

Pinjol Ilegal Banjiri RI, Stigma Negatif Menyerang Fintech Syariah!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

AFSI menilai momentum pasca pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi keuangan. Hal ini penting agar masyarakat dapat membedakan pinjol legal dan ilegal, serta menggunakan pinjaman secara bijak. Edukasi yang tepat sasaran diharapkan dapat meredam stigma negatif dan mendorong pertumbuhan sektor fintech syariah yang sehat dan bertanggung jawab. Ke depan, AFSI berencana untuk mengembangkan strategi edukasi yang lebih efektif dan tertarget untuk mengatasi permasalahan ini.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar