Pindah Pengawasan PUVA & Derivatif: Ratusan Perusahaan Kelimpungan!

Pindah Pengawasan PUVA & Derivatif:  Ratusan Perusahaan Kelimpungan!

Haluannews Ekonomi – Peralihan pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (PUVA) dan Efek Keuangan Derivatif dari Bappebti ke Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha. Menjelang tenggat waktu pengajuan izin usaha pada 30 April 2025, banyak perusahaan berjangka dan komoditas (PBK) yang masih tertinggal.

COLLABMEDIANET

Ketua Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO), Zulfan Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa banyak PBK yang belum memahami dan masih ragu dalam mengajukan izin untuk kedua jenis usaha tersebut. "Penyesuaian aturan membutuhkan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan. Kami berharap prosesnya dipercepat dan tidak mepet deadline," ujar Zulfan pada Jumat (25/5/2025).

Pindah Pengawasan PUVA & Derivatif:  Ratusan Perusahaan Kelimpungan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

ASPEBTINDO terus berkoordinasi dengan Bappebti, BI, dan OJK, berharap adanya kelonggaran batas waktu pendaftaran mengingat banyaknya PBK yang belum mengajukan izin. Data dari BI dan OJK menunjukkan baru sekitar 40-50% dari total 120 PBK yang telah mengajukan permohonan izin prinsip bisnis PUVA dan keuangan derivatif. Untuk mempercepat proses, Bappebti, BI, OJK, dan ASPEBTINDO berencana membentuk task force.

Perubahan struktur pengawasan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang efektif sejak 10 Januari 2025. Peralihan pengawasan PUVA dan Efek Keuangan Derivatif dari Bappebti ke BI dan OJK menjadi sorotan utama dalam dinamika sektor keuangan Indonesia saat ini. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kendala bagi pertumbuhan industri terkait.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar