Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan libur total pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

Related Post
Ramdan menegaskan, seluruh kegiatan operasional BI akan dihentikan. Artinya, tidak akan ada aktivitas perbankan yang dilakukan oleh BI pada tanggal tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa operasional di industri sektor keuangan lainnya menjadi wewenang dan pertimbangan masing-masing institusi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan segala kebutuhan transaksi keuangan sebelum tanggal 27 November 2024. Haluannews.id akan terus memantau perkembangan informasi terkait kebijakan ini.

Tinggalkan komentar