haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini membuka suara terkait perkembangan Program Penjaminan Polis PPP yang akan diinisiasi Lembaga Penjamin Simpanan LPS mulai tahun 2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa besaran iuran untuk program krusial ini masih dalam tahap perumusan. Penetapannya akan melalui koordinasi intensif antara pemerintah OJK LPS dan Kementerian Keuangan.

Related Post
Ogi menjelaskan bahwa penentuan nominal iuran akan mempertimbangkan berbagai dimensi. Mulai dari kondisi terkini industri asuransi profil risiko masing-masing perusahaan keberlanjutan dana penjaminan hingga keseimbangan antara perlindungan bagi pemegang polis dan kapasitas finansial sektor. Pihaknya berkomitmen agar iuran yang nantinya diberlakukan tidak akan menjadi beban berlebihan bagi industri asuransi sehingga PPP dapat berjalan optimal.

"OJK mendukung penuh agar iuran yang ditetapkan nanti mencerminkan prinsip kehati-hatian proporsional dan tidak memberatkan industri. Dengan demikian Program Penjaminan Polis dapat berfungsi efektif berkelanjutan serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor asuransi nasional" tegas Ogi dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Anggito telah mengisyaratkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang P2SK penjaminan polis akan mulai berlaku paling lambat pada 2028. LPS sendiri telah merancang peta jalan strategis untuk persiapan program ini yang mencakup periode 2023 hingga 2027.
Namun Anggito membeberkan sebuah fakta penting yang membedakan penjaminan polis dengan penjaminan simpanan perbankan. Ia menegaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi akan otomatis menjadi peserta program penjaminan. "Ada perbedaan mendasar dalam asuransi tidak semua perusahaan akan menjadi peserta penjaminan" ungkapnya dalam sebuah rapat dengar pendapat di gedung DPR RI.
LPS telah menyusun kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi agar dapat masuk dalam skema penjaminan ini. "Kami akan menetapkan ambang batas berdasarkan kriteria Rasio Kecukupan Modal RBC atau tingkat kesehatan finansial. Jadi ini tidak seperti bank yang seluruhnya ikut" jelas Anggito. Ia menambahkan bahwa penentuan siapa yang menjadi peserta dan siapa yang tidak merupakan inti dari program ini.
Untuk mendukung implementasi program ini LPS juga telah mempersiapkan struktur organisasi dan kelembagaan termasuk pembentukan Anggota Dewan Komisioner ADK khusus untuk bidang program penjaminan polis. Langkah ini diharapkan memastikan kesiapan LPS dalam menjalankan mandat penting tersebut.








Tinggalkan komentar