Haluannews Ekonomi – Kabar gembira datang dari emiten garmen PT Pan Brothers Tbk. (PBRX). Setelah melalui proses yang menegangkan, perusahaan berhasil lolos dari jeratan pailit. Hal ini dikonfirmasi melalui keterbukaan informasi yang dirilis Selasa (24/11/2024). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah resmi mengakhiri status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang membelit PBRX dan tiga anak usahanya: PT Eco Smart Garment Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera, dan PT Pancaprima Ekabrothers.

Related Post
Keputusan tersebut diambil setelah mayoritas kreditur menyetujui rencana perjanjian perdamaian pada 18 Desember 2024. "Perseroan, beserta anak usaha, telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian," jelas Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono. Ia memastikan operasional dan kegiatan usaha Pan Brothers tetap berjalan normal pasca putusan tersebut.

Perjalanan menuju titik ini cukup panjang. Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik, berdasarkan putusan sidang nomor 149/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, berkat negosiasi intensif dan kesepakatan dengan para kreditur, Pan Brothers akhirnya berhasil keluar dari situasi sulit tersebut. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional dan para investor yang menaruh kepercayaan pada perusahaan ini.




Tinggalkan komentar