haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Sepanjang tahun ini hingga 31 Agustus lalu regulator telah menjatuhkan total 1.277 sanksi berat kepada para pelaku pasar. Sanksi tersebut meliputi administratif larangan hingga perintah tertulis yang menandakan ketegasan OJK dalam menindak pelanggaran.

Related Post
Dari ribuan penindakan itu 93 di antaranya merupakan sanksi administratif larangan dan perintah tertulis yang berkaitan langsung dengan penyimpangan aturan pasar modal. OJK tidak segan menjatuhkan denda dengan total fantastis mencapai Rp7399 miliar. Selain itu delapan peringatan tertulis lima perintah tertulis sepuluh larangan dan enam pembekuan izin juga turut diberikan.

Berbagai pelanggaran menjadi dasar penindakan ini mulai dari pengelolaan aliran dana hasil penawaran umum proses penjatahan saham perdana hingga penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai standar. Audit laporan keuangan oleh akuntan publik kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali serta transaksi afiliasi dan benturan kepentingan juga tak luput dari pengawasan ketat. Bahkan tata kelola emiten dan kewajiban keterbukaan informasi turut menjadi sorotan.
Sanksi-sanksi ini menyasar beragam pihak. Sebanyak 23 emiten enam perusahaan efek 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik 50 direksi emiten delapan komisaris emiten empat pemegang saham atau pengendali enam direksi perusahaan efek dan tiga pihak lainnya harus menerima konsekuensi atas tindakan mereka.
Beberapa nama besar turut terseret dalam daftar sanksi administratif ini. Emiten yang terafiliasi dengan grup Bakrie seperti Bakrie Telecom BTEL dan Bakrie & Brothers BNBR masuk dalam daftar hitam OJK. Tak ketinggalan perusahaan milik grup Salim yakni Nippon Indosari Corpindo ROTI juga dikenai sanksi. Bahkan emiten milik Andry Hakim Cakra Buana Resources Energi turut menjadi sasaran penindakan tegas regulator.
Selain pelanggaran aturan pasar modal OJK juga gencar menindak ketidakpatuhan dalam pelaporan. Sebanyak 1.184 sanksi administratif dijatuhkan dengan total denda mencapai Rp25307 miliar ditambah 304 peringatan tertulis. Keterlambatan penyampaian laporan menjadi pemicu utama sanksi ini.
Secara spesifik 876 sanksi administratif dengan denda Rp24333 miliar dan 126 peringatan tertulis diberikan untuk keterlambatan laporan umum. Sementara itu 91 sanksi administratif dengan denda Rp787 miliar menargetkan keterlambatan laporan insidentil. Pelanggaran terkait laporan tata kelola juga berbuah 209 sanksi administratif denda Rp183 miliar dan 178 peringatan tertulis. Terakhir delapan sanksi administratif dengan denda Rp323 juta diberikan kepada profesi penunjang pasar modal atas keterlambatan pelaporan.
OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar modal yang transparan akuntabel dan berintegritas demi melindungi investor dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.







Tinggalkan komentar