haluannews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak memberantas praktik-praktik finansial bodong yang merugikan masyarakat. Dalam periode April hingga Mei 2026, Satgas Pasti berhasil menutup paksa operasional 27 lembaga gadai swasta yang beroperasi tanpa izin resmi. Penindakan tegas ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan seluruh pelaku usaha pergadaian untuk mengantongi izin paling lambat 12 Januari 2026.

Related Post
Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, menegaskan bahwa praktik gadai ilegal ini merupakan ancaman serius bagi konsumen. Modus operandi yang sering ditemukan meliputi penetapan bunga yang mencekik, perjanjian yang tidak transparan, serta minimnya perlindungan terhadap barang jaminan maupun hak-hak nasabah. Kondisi ini tentu saja membuka celah besar bagi kerugian finansial di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Tak hanya sektor gadai, Satgas Pasti juga menyoroti maraknya penipuan di ranah aset keuangan digital. Sepanjang tahun 2026 hingga Mei, sebanyak 228 platform pedagang aset kripto ilegal telah dihentikan operasionalnya. Hudiyanto menjelaskan, entitas-entitas tak berizin ini kerap menjebak calon korban melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web palsu.
Mereka gencar menyebarkan janji-janji manis berupa keuntungan tetap yang menggiurkan, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming "passive income" tanpa risiko. Namun, di balik janji-janji tersebut, tidak ada mekanisme perlindungan konsumen yang memadai, membuat investor rentan kehilangan seluruh modalnya.
Oleh karena itu, Satgas Pasti kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan melakukan verifikasi mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi, terutama pada aset kripto. Pastikan entitas yang menawarkan jasa investasi memiliki izin resmi dan terdaftar di lembaga berwenang untuk menghindari jebakan investasi bodong.










Tinggalkan komentar