Uang Palsu RI Nyaris Punah Ini Buktinya

Uang Palsu RI Nyaris Punah Ini Buktinya

haluannews.id – Kabar gembira datang dari sektor keuangan Indonesia. Peredaran uang palsu di Tanah Air menunjukkan penurunan drastis, mencapai titik terendah yang bahkan membuat negara-negara maju dan berkembang lainnya terheran-heran. Otoritas moneter Bank Indonesia (BI) mencatat, sirkulasi rupiah tiruan kini hanya setara 1 lembar dalam setiap satu juta uang yang beredar atau 1 ppm pada paruh pertama tahun 2026. Angka ini melorot signifikan dari 4 ppm yang tercatat sepanjang tahun 2025.

COLLABMEDIANET

Perbandingan data global semakin mempertegas capaian Indonesia. Menurut catatan tahun 2025, rasio uang palsu di Australia mencapai 6 ppm, Filipina 10 ppm, dan Uni Eropa bahkan menyentuh angka 14 ppm. Jelas terlihat, Indonesia berhasil menekan peredaran uang ilegal jauh di bawah rata-rata internasional.

Uang Palsu RI Nyaris Punah Ini Buktinya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penurunan ini bukan tanpa alasan. Bank Indonesia mengungkapkan, kualitas uang palsu yang diproduksi sindikat selama ini tergolong sangat rendah. Masyarakat dapat dengan mudah mengenali keaslian rupiah menggunakan metode 3D: Dilihat Diraba Diterawang. Selain itu, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, serta fitur pengaman pada rupiah asli yang semakin modern dan canggih turut mempersulit upaya pemalsuan. Sinergi yang kuat antara BI dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) juga menjadi kunci sukses dalam menekan angka ini.

Beberapa kasus penangkapan terbaru menjadi bukti nyata efektivitas upaya tersebut. Misalnya, pengungkapan sindikat uang palsu oleh Polsek Tamansari di Stasiun Jakarta Kota, serta penindakan oleh Polda Metro Jaya di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD Tangerang Selatan. BI memastikan, uang palsu pecahan Rp100.000 emisi 2016 dan 2022 yang ditemukan di Stasiun Jakarta Kota memiliki kualitas sangat buruk dan mudah diidentifikasi secara kasat mata.

Sebagai langkah preventif, Bank Indonesia secara masif mengedukasi masyarakat melalui program "Cinta Bangga Paham Rupiah", termasuk cara mengenali ciri keaslian uang. Di sisi represif, BI mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana uang palsu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Masyarakat juga diajak untuk turut serta menjaga dan merawat rupiah dengan baik agar keasliannya mudah dikenali. Imbauan "5 Jangan" terus digaungkan: Jangan Dilipat Jangan Dicoret Jangan Distapler Jangan Diremas dan Jangan Dibasahi. Informasi mengenai ciri keaslian rupiah pun terus disosialisasikan melalui berbagai kanal, mulai dari edukasi publik, konten media sosial, hingga situs resmi Bank Indonesia. Dengan kerja sama semua pihak, masa depan rupiah yang aman dari pemalsuan semakin cerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar