haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini mengeluarkan gebrakan penting dalam dunia keuangan digital. Kini bank perusahaan sekuritas dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan PUJK harus ekstra hati-hati. Pasalnya OJK telah resmi mengatur aktivitas para financial influencer atau finfluencer dan siap menjatuhkan denda fantastis hingga Rp15 miliar bagi yang melanggar ketentuan.

Related Post
Regulasi ketat ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam upaya menjaga integritas informasi finansial yang beredar di masyarakat.

Dalam beleid anyar ini PUJK memang diperbolehkan menjalin kerja sama dengan penyampai informasi atau finfluencer untuk promosi produk dan layanan. Namun OJK menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas setiap informasi yang disampaikan oleh finfluencer dalam kemitraan tersebut kini berada di pundak PUJK. Ini berarti bank atau sekuritas tidak bisa lagi lepas tangan jika ada konten finfluencer yang bermasalah.
Penyampai informasi sendiri didefinisikan sebagai pihak di luar PUJK yang menyebarkan informasi seputar sektor jasa keuangan. Tujuannya bisa langsung maupun tidak langsung untuk meningkatkan pemahaman finansial atau memengaruhi keputusan konsumen dan publik dalam memilih produk atau layanan keuangan.
Konsekuensi pelanggaran tidak main-main. Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 6 Tahun 2026 OJK berhak menjatuhkan serangkaian sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis pembatasan produk atau layanan pembekuan kegiatan usaha pencabutan izin produk hingga denda maksimal Rp15 miliar. Angka ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menertibkan ekosistem informasi keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan penerbitan POJK ini bertujuan utama untuk memastikan informasi sektor jasa keuangan disampaikan secara transparan akurat jujur mudah diakses dan tidak menyesatkan. Langkah ini krusial untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Agus menambahkan POJK ini diharapkan menjadi panduan bagi para penyampai informasi terutama mereka yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Tujuannya agar mereka dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi finansial menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih terpercaya berintegritas dan pada akhirnya meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Pengaturan ini menjadi sangat mendesak mengingat semakin vitalnya peran finfluencer dalam mempromosikan berbagai produk dan layanan keuangan. Dengan adanya pedoman perilaku yang jelas OJK berharap masyarakat menerima informasi yang lebih berkualitas sebagai dasar pengambilan keputusan finansial yang bijak.
Lebih lanjut POJK ini juga mencakup berbagai aspek lain. Di antaranya adalah pengaturan kegiatan edukasi keuangan pemasaran dan pemberian rekomendasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Aturan ini juga memuat ketentuan mengenai pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan mekanisme pembinaan oleh OJK pemberian perintah tertulis kepada finfluencer hingga pemutusan akses pada media elektronik jika diperlukan.










Tinggalkan komentar