Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang tancap gas mempercepat koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur Single Investor Identification (SID) untuk aset berjangka. UU P2SK juga mengatur peralihan kewenangan pengawasan aset berjangka berbasis efek dari Bappebti ke OJK.

Related Post
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara, mengakui adanya keterlambatan proses tersebut. Dalam perkembangan terbaru, OJK telah menunjuk Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pengelola SID. "Untuk mempercepat proses, kita berikan kewenangan kepada KSEI mengakses teknologi terkait," ujar Aditya dalam Konferensi Pers 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Senin (11/8/2025).

Namun, ada sedikit kendala. Satu produk aset berjangka terlewat dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan produk ke OJK pada 10 Januari lalu. Produk tersebut adalah penyaluran amanat luar negeri (PALN), investasi dengan underlying aset di luar negeri. "PALN belum tercakup dalam lampiran BAST. Kita akan segera koordinasikan dengan Bappebti untuk penyelesaiannya," jelas Aditya.
Aditya menambahkan, secara alami PALN berbasis efek, sehingga masuk dalam pengawasan OJK berdasarkan UU P2SK. "Ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan OJK," tegasnya. Percepatan peralihan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan pengawasan yang lebih terintegrasi di sektor keuangan Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar