haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya angkat bicara terkait desas-desus panas di pasar modal mengenai transaksi saham PT Bayan Resources Tbk BYAN. Isu yang beredar menyebutkan bahwa PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Haji Isam mengakuisisi saham BYAN dengan harga yang terpaut signifikan di bawah valuasi pasar.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa seluruh sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia BEI telah diatur secara komprehensif. Menurutnya ada beragam mekanisme jual beli saham yang dapat dimanfaatkan pelaku pasar sesuai kebutuhan dan karakteristik transaksi yang diinginkan.

Hasan menjelaskan dalam pasar reguler harga saham terbentuk dari interaksi anonim banyak pihak. Di sini nilai saham merefleksikan konsensus alami antara pembeli dan penjual yang bertemu melalui sistem bursa. Namun ada pula pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi bersifat bilateral. Pada mekanisme ini para pihak bisa bernegosiasi harga sesuai kesepakatan asalkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Untuk transaksi yang lebih spesifik dan bilateral pasar negosiasi menjadi wadah yang tepat. Di sana ada karakteristik dan kriteria yang memungkinkan negosiasi harga tertentu," ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI Jakarta Jumat 25 September 2026. Ia menambahkan semua transaksi baik di pasar reguler tunai maupun negosiasi wajib berlandaskan pada peraturan bursa. Pengawasan ketat dilakukan oleh BEI berkoordinasi dengan OJK.
Lebih lanjut Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada batasan harga spesifik untuk transaksi di pasar negosiasi. Aturan yang berlaku juga belum mewajibkan publikasi nilai transaksi pada papan tersebut. Meski demikian Jeffrey menyebut BEI sedang menelaah kemungkinan pengaturan batasan harga di pasar negosiasi. Kajian ini merupakan bagian dari transformasi pasar modal dan sudah dibahas jauh sebelum isu transaksi saham BYAN ini mencuat.
"Kami menerima banyak masukan dari pelaku pasar bahwa pasar negosiasi mungkin perlu diatur terkait batasan harganya. Ini sedang kami kaji di internal untuk menetapkan batas harga di pasar negosiasi," kata Jeffrey. Masukan tersebut datang dari berbagai pihak baik investor domestik maupun global sebagai bagian dari upaya pengembangan pasar modal Indonesia.
Sebelumnya berdasarkan pengumuman resmi Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani kesepakatan jual beli saham kondisional dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Perjanjian itu mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 lembar saham biasa BYAN atau setara sekitar 30 persen dari total saham beredar perseroan.
Di tengah kabar ini beredar pula rumor bahwa Haji Isam menawarkan dana sebesar 3 miliar dolar AS untuk mengambil alih sekitar 62 persen saham BYAN. Dengan patokan nilai tukar Rp17.700 per dolar AS jumlah tersebut mencapai sekitar Rp531 triliun. Sebagai perbandingan harga saham BYAN pada penutupan perdagangan Kamis 17 September 2026 berada di level Rp11.525 per saham. Ini menunjukkan valuasi BYAN di bursa jauh melampaui harga indikatif yang diisukan. Namun perlu diingat transaksi ini masih bersifat bersyarat dan penyelesaiannya bergantung pada terpenuhinya beberapa prasyarat awal yang telah disepakati.









Tinggalkan komentar